kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK siap revisi aturan KPD dan RDPT


Selasa, 28 Juni 2016 / 11:42 WIB
OJK siap revisi aturan KPD dan RDPT


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi dua aturan di pasar modal untuk mengakomodasi dana repatriasi tax amnesty (pengampuan pajak). Aturan tersebut terkait dengan Kontrak Pengelolaan dana (KPD) serta Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, Nurhaida mengatakan, potensi dana repatriasi yang akan masuk sangat besar sehingga diperlukan banyak instrumen yang bisa menampung dana tersebut.

"Minat invetasi pemilik dana repatriasi tersebut pasti berbeda-beda, maka kita perlu siapkan banyak instrumen untuk menampung dana tersebut tapi harus ke produk yang diawasi karena dananya akan dikunci," jelasnya di Jakarta, Senin (27/6).

Dana repatriasi tersebut bisa masuk ke pasar saham, obligasi, Dana Investasi Real Estate (DIRE) , KPD, RDPT dan lain-lain. Sebenarnya, investasi di pasar saham dan obligasi sudah memiliki aturan yang mendukung dana repatriasi. Oleh karena itu, OJK hanya akan merevisi aturan agar dana repatriasi bisa masuk ke dalam kedua produk tersebut.

Nurhaida bilang, pihaknya akan merevisi aturan minimun pembelian KPD yang saaat ini sebesar Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Saat ini, aturan terkait KPD tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Dengan menurunkan batas minimum tersebut, diharapkan akan semakin banyak pemilik dana yang tertarik masuk ke instrumen KPD.

Sementara aturan RDPT akan direvisi agar dana repatriasi yang masuk ke instrumen ini bisa diinvetasikan ke proyek kelistrikan 35.000 Megawatt yang menjadi program pemerintah. Aturan yang ada saat ini, produk RDP tidak boleh ditawarkan kepada lebih dari 50 pihak dan dananya hanya boleh dilakokasikan ke sektor rill yang sudah memiliki perusahaan.

Nurhaida menjelaskan, jumlah pembangkit listrik (IPP) yang akan akan dibangun ke depan akan banyak digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut yang tentunya membutuhkan investasi besar. Sementara perusahaan IPP bisa saja masih belum terbentuk lantaran masih dalam proses perizinan. Nah, OJK akan membuat aturan baru untuk mengakomodir dana repatriasi di RDPT bisa masuk proyek pembangkit listrik yang maish dalam proses perizinan ini.

OJK menargetkan revisi aturan KPD dan RDPT tersebut bisa segera rampung. "Aturan KPD akan kita usahan dalam waktu dekat. Paling lama satu bulan sudah bisa kita selesaikan karena kita harus gerak cepat untuk membangun negara ini," tutur Nurhaida.

Selain revisi kedua aturan tersebut, OJK akan akan mengusulkan penurunan pembelian minimum obligasi jika pemilik dana menilai angka yang ada saat ini terlalu besar. Saat ini pembelian minimun obligasi berbeda-beda antara satu perusahaan penerbit dengan yang lain, namun rata-rata nominalnya menurut Nurhaida mencapai Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×