Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
Poin ketujuh, OJK tidak memperpanjang relaksasi batas waktu RUPS persetujuan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sementara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris. Alhasil, kini, RUPS harus diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri atau penghentian sementara, sesuai ketentuan awal.
Poin perubahan lainnya
Selain ketentuan tentang berbagai hal yang telah disebutkan di atas, OJK juga mengubah relaksasi untuk penawaran awal, private placement, pengalihan saham hasil buyback, hingga pelaksanaan penawaran umum secara elektronik.
Poin pertama, OJK menghentikan relaksasi perpanjangan jangka waktu masa penawaran awal sebanyak 42 hari kerja. Dengan begitu, ketentuannya kembali ke aturan Angka 4 huruf e Peraturan Nomor IX.A.2, yakni jangka waktu masa penawaran awal adalah sebanyak 21 hari kerja setelah pengumuman prospektus ringkas dan/atau setelah OJK menyatakan bahwa emiten sudah dapat melakukan penawaran awal dan/atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan penawaran umum.
Poin kedua, OJK tidak lagi memperbolehkan emiten untuk menunda atau membatalkan penawaran umum sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa penawaran umum perdana saham dan penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Baca Juga: Penggalangan Dana di Pasar Modal Diprediksi Kian Ramai pada 2022
Dengan begitu, kini, penundaan atau pembatalan penawaran umum wajib memenuhi kondisi tertentu yang diatur pada Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Poin ketiga, OJK memperpanjang relaksasi bahwa perusahaan terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu sebagai dampak pandemi Covid-19 dapat melakukan PMTHMETD (private placement) dalam rangka memperbaiki posisi keuangan.
Poin keempat, OJK memperpanjang relaksasi terkait jangka waktu refloat hasil buyback. Alhasil, ketentuan bahwa jangka waktu refloat hasil buyback adalah akumulasi berdasarkan peraturan (6 tahun) ditambah jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan masih berlaku.
Poin kelima, yang tak kalah penting, OJK tidak memperpanjang relaksasi terkait penggunaan sistem penawaran umum elektronik. Dengan begitu, kini seluruh emiten harus menggunakan sistem penawaran umum elektronik.
Sebelumnya, OJK masih memperbolehkan emiten untuk tidak menggunakan sistem penawaran umum elektronik, jika berdasarkan pertimbangan Bursa Efek, sistem penawaran umum elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa tidak dapat secara optimal diterapkan pada penawaran umum dengan minat dan pesanan dalam jumlah tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News