kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.309   -91,00   -0,55%
  • IDX 7.163   20,76   0,29%
  • KOMPAS100 1.043   2,50   0,24%
  • LQ45 814   1,99   0,25%
  • ISSI 224   0,75   0,34%
  • IDX30 425   1,38   0,33%
  • IDXHIDIV20 505   1,40   0,28%
  • IDX80 117   0,14   0,12%
  • IDXV30 119   -0,12   -0,11%
  • IDXQ30 139   0,17   0,12%

OJK Normalisasi Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten, Ini Poin-Poinnya


Rabu, 23 Maret 2022 / 10:25 WIB
OJK Normalisasi Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten, Ini Poin-Poinnya
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan atas Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Perubahan tersebut tertuang dalam SEOJK 4/2022  yang berlaku mulai 10 Maret 2022.

Berdasarkan pengumuman OJK, pembentukan SEOJK terbaru ini bertujuan untuk mengubah kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada emiten dan perusahaan publik sebelum kembali ke pengaturan normal. Dengan kata lain, OJK mengambil langkah normalisasi kebijakan secara bertahap.

Poin pertama yang diubah adalah tentang batas waktu penyampaian laporan berkala. Pada kondisi normal, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) jatuh pada 31 Maret dan Laporan Tahunan (LT) pada 30 April.

Di SEOJK terbaru, perpanjangan batas waktu penyampaian LKT dan LT dikurangi menjadi hanya 1 bulan dari batas waktu pada kondisi normal. Sebelumnya, OJK memberikan relaksasi dengan perpanjangan waktu pelaporan hingga 2 bulan dari batas waktu normal.

Baca Juga: Naiknya Harga Nikel akan Mendongkrak Pendapatan Vale Indonesia (INCO)

Kemudian, untuk Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) perpanjangan waktu pelaporannya masih sama dengan SEOJK sebelumnya, yakni 1 bulan. Dalam kondisi normal, OJK memberikan tenggat waktu 31 Juli untuk LKTT non audited, lalu 31 Agustus untuk LKTT limited review, dan 30 September untuk LKTT audited.

Poin kedua, OJK mengubah ketentuan jangka waktu berlakunya Laporan Keuangan & Laporan Penilai untuk aksi korporasi. Dalam kondisi normal, berlakunya Laporan Keuangan & Laporan Penilai untuk aksi korporasi adalah 6 bulan.

Lalu, masa berlaku laporan tersebut diperpanjang menjadi 8 bulan. Kini, jangka waktu berlakunya disesuaikan menjadi 7 bulan dan terdapat pengaturan masa transisi.

Poin ketiga, OJK memutuskan untuk tidak memperpanjang relaksasi batas waktu untuk Laporan Evaluasi Komite Audit. Sebelumnya, OJK memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan selama 2 bulan dari aturan awal, tetapi saat ini sudah kembali ke ketentuan awal, yakni paling lama 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Poin keempat, OJK masih tetap menerapkan relaksasi atas penyusunan dan penyampaian Laporan Keberlanjutan bagi emiten selain emiten dengan aset skala kecil dan aset skala menengah serta perusahaan publik. Penyusunan Laporan Keberlanjutan untuk pertama kali ditunda menjadi periode laporan tanggal 1 Januari-31 Desember 2021, dari sebelumnya periode 1 Januari-31 Desember 2020.

Baca Juga: Tren Suku Bunga Naik, Begini Prospek Emiten Dengan DER Tinggi

Oleh sebab itu, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan tersebut hingga 31 Mei 2022, dari sebelumnya 30 April 2022. Akan tetapi, bagi emiten dan perusahaan publik yang memiliki tahun buku selain tanggal 1 Januari-31 Desember, kewajiban penyampaian Laporan Keberlanjutan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.

Poin kelima, OJK juga masih memperpanjang relaksasi bahwa emiten bisa menyampaikan informasi tambahan terkait penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk melalui sistem pelaporan elektronik. Penyampaian laporan atau keterbukaan informasi oleh emiten dan perusahaan publik juga dapat dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik.

Poin keenam, OJK juga mengurangi perpanjangan batas waktu RUPS Tahunan dari 2 bulan menjadi 1 bulan. Ketentuan awal mengatur bahwa perusahaan terbuka wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Poin ketujuh, OJK tidak memperpanjang relaksasi batas waktu RUPS persetujuan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sementara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris. Alhasil, kini, RUPS harus diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri atau penghentian sementara, sesuai ketentuan awal.

Poin perubahan lainnya

Selain ketentuan tentang berbagai hal yang telah disebutkan di atas, OJK juga mengubah relaksasi untuk penawaran awal, private placement, pengalihan saham hasil buyback, hingga pelaksanaan penawaran umum secara elektronik.

Poin pertama, OJK menghentikan relaksasi perpanjangan jangka waktu masa penawaran awal sebanyak 42 hari kerja. Dengan begitu, ketentuannya kembali ke aturan Angka 4 huruf e Peraturan Nomor IX.A.2, yakni jangka waktu masa penawaran awal adalah sebanyak 21 hari kerja setelah pengumuman prospektus ringkas dan/atau setelah OJK menyatakan bahwa emiten sudah dapat melakukan penawaran awal dan/atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan penawaran umum.

Poin kedua, OJK tidak lagi memperbolehkan emiten untuk menunda atau membatalkan penawaran umum sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa penawaran umum perdana saham dan penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Baca Juga: Penggalangan Dana di Pasar Modal Diprediksi Kian Ramai pada 2022

Dengan begitu, kini, penundaan atau pembatalan penawaran umum wajib memenuhi kondisi tertentu yang diatur pada Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Poin ketiga, OJK memperpanjang relaksasi bahwa perusahaan terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu sebagai dampak pandemi Covid-19 dapat melakukan PMTHMETD (private placement) dalam rangka memperbaiki posisi keuangan.

Poin keempat, OJK memperpanjang relaksasi terkait jangka waktu refloat hasil buyback. Alhasil, ketentuan bahwa jangka waktu refloat hasil buyback adalah akumulasi berdasarkan peraturan (6 tahun) ditambah jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan masih berlaku.

Poin kelima, yang tak kalah penting, OJK tidak memperpanjang relaksasi terkait penggunaan sistem penawaran umum elektronik. Dengan begitu, kini seluruh emiten harus menggunakan sistem penawaran umum elektronik.

Sebelumnya, OJK masih memperbolehkan emiten untuk tidak menggunakan sistem penawaran umum elektronik, jika berdasarkan pertimbangan Bursa Efek, sistem penawaran umum elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa tidak dapat secara optimal diterapkan pada penawaran umum dengan minat dan pesanan dalam jumlah tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×