kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.335   7,00   0,04%
  • IDX 7.080   35,23   0,50%
  • KOMPAS100 1.029   6,98   0,68%
  • LQ45 798   3,30   0,42%
  • ISSI 227   2,83   1,26%
  • IDX30 417   1,08   0,26%
  • IDXHIDIV20 491   -0,59   -0,12%
  • IDX80 116   0,71   0,62%
  • IDXV30 119   0,86   0,73%
  • IDXQ30 135   -0,38   -0,28%

OJK Klaim Penyelenggara Bursa Karbon Bisa Lebih dari Satu


Jumat, 30 Juni 2023 / 11:35 WIB
OJK Klaim Penyelenggara Bursa Karbon Bisa Lebih dari Satu


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk berbagai perusahaan lain mendaftarkan diri menjadi penyelenggara bursa karbon. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menuturkan hingga saat ini belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon karena masih menunggu aturan terkait.  

"Bisa siapa saja yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Bisa tidak hanya satu penyelenggara, terbuka," ujar Inarno saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/6). 

Adapun penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rapat Konsultasi Ditunda, Bagaimana Nasib Penerbitan POJK Bursa Karbon?

Dalam dokumen yang diterima Kontan, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Unit karbon yang diperdagangkan meliputi, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan unit karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait. 

Selain itu, penyelenggara bursa karbon harus berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. Kemudian, modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×