kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK janji selidiki investasi sumur tua


Kamis, 09 April 2015 / 20:06 WIB
OJK janji selidiki investasi sumur tua
ILUSTRASI. Tokopedia


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Modus pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi mulai merambah di sektor minyak bumi gas gas alam (migas). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menyelidiki modus baru ini.

Sebuah situs resmi www.harkeldrilling.indonetwork.co.id menawarkan peluang kerjasama berinvestasi dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Sumur yang dimaksud adalah sumur tua yang sudah ada sejak zaman pemerintahan Belanda di Indonesia. Salah satu sumur tersebut adalah Blok Cepu.

Menariknya, situs ini mengajak para investor kakap dengan minimum penyertaan modal investasi sebesar Rp 40 miliar untuk mengelola sumur tua. Nantinya, investor dijanjikan dapat balik modal (BEP) dalam kurun waktu 5 bulan sampai 20 bulan. Sementara iming-iming imbal hasil yang ditawarkan sangat fantastis, yaitu antara 50%-1000% per tahun.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Penyelidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rusli Nasution siap melakukan tindakan. Pihaknya berencana akan menyambangi langsung tempat operasional tersebut. "Kita harus pantau ke lapangan," ujar Rusli kepada KONTAN, Kamis (9/4).

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan melibatkan anggota Satgas Waspada Investasi, yakni Bareskrim. Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Rusli mengatakan akan menggali informasi dari OJK cabang Jawa Timur. "Kami akan pelajari skemanya," tutup Rusli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×