Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
BANDUNG. Beberapa waktu terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan aturan buy back saham. Aturan tersebut memberikan kebebasan bagi emiten untuk melakukan pembelian sahamnya kembali dengan batas maksimal 20% dari saham beredar.
Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto, menilai aturan tersebut merupakan langkah yang harus di respon cepat oleh emiten. Ia pun menilai aturan tersebut sudah tepat karena disambut positif oleh beberapa emiten.
"Aturan buy back bisa dilakukan dengan timming yang tepat, saya rasa emiten harus memperhatikan hal ini, kalau menunggu bottom kan tidak ada yang tahu, makanya emiten sebaiknya ambil opsi tersebut jika melihat market sedang goyah," tutur Rahmat, di Bandung, Sabtu (7/9).
Ia menuturkan sejauh ini OJK sudah memberikan respond yang cepat dengan memberlakukan aturan buy back saham. Beberapa emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun tampak menyambut baik rencana OJK ini.
Misalnya, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sudah menyiapkan dana sebanyak Rp 190 - 200 miliar untuk melakukan buy back sahamnya.
Namun dana tersebut belum digunakan karena masih akan menunggu volatilitas indeks atas pengumuman pemberhentian stimulus The Fed kepada negara emerging market.
"Jadi yang penting timming dan diperlukan respon cepat atas stimulus The Fed, makanya saya melihat respon emiten dengan menyiapkan dana sudah cukup baik," katanya. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News