Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima nama tujuh emiten yang siap untuk melakukan pembelian saham kembali alias buyback saham. Aksi buyback tersebut dalam rangka relaksasi pasar modal. OJK mengeluarkan surat edaran Nomor 1/SEOJK.04/2013 yang membolehkan buyback tanpa restu rapat umum pemegang saham.
"Ada tujuh perusahaan yang namanya sudah kami terima. Tapi saya tak ingat nama-namanya," kata M. Noor Rachman, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal II, Kamis (5/9). Ia hanya bilang, sektor emiten yang akan melakukan buyback saham antara lain emiten sektor properti, dan otomotif.
Nah, tujuh emiten yang akan menggelar buyback saham tersebut, rata-rata hanya berencana membeli kembali saham sebanyak 6%-7% saham. Padahal OJK membolehkan buyback sampai 20%.
Noor menekankan, tenggat waktu buyback dapat dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengumuman. Hingga saat ini, OJK masih akan menunggu emiten lain yang ingin melakukan buyback saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News