kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK dan BEI sudah satu suara soal auto rejection


Kamis, 06 Oktober 2016 / 20:10 WIB
OJK dan BEI sudah satu suara soal auto rejection


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan aturan auto rejection dari yang saat ini asimetris menjadi simetris. Rencana ini sudah mendapat lampu hijau dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan bahwa secara konsep, antara OJK dan BEI sudah selaras. Namun ada hal lainnya yang perlu dipertimbangkan terkait aturan ini. "Secara konsep ya sudah, tapi ada lagi yang harus dilihat situasi kondisinya," ujar Nurhaida, Kamis (6/10).

Menurutnya, kondisi yang harus dilihat tersebut ialah market dan trennya ke depan. "Market dan trennya ke depan seperti apa? Itu harus dilihat juga," katanya.

Terpisah,  Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan, BEI masih terus jalin koordinasi dengan OJK terkait aturan ini. "Sedang diproses, tahun ini terealisasi," ujarnya.

Menurut dia, situasi saat ini sudah cukup stabil di mana berbeda dengan waktu BEI keluarkan SK dari simetris ke asimetris sebelumnya.

"Sebelumnya adalah dalam rangka global mempengaruhi pasar saham indonsia, indeks cenderung turun, dan sangat deras turunnya hingga IHSG hampir mencapai 4.000. Kami terbitkanlah SK itu, asimetris di bawah 10%," katanya.

Situasi yang kondusif ini menurut Alpino didukung oleh faktor tax amnesty sehingga investor asing justru melihat Indonesia merupakan negara yang tepat sebagai tempat berinvestasi. "Kita harapkan bulan November bisa diterapkan, tinggal menunggu persetujuan OJK," tuturnya.

Catatan saja, meski memerlukan persetujuan OJK, nantinya aturan ini tetap akan terbit dalam surat edaran BEI, bukan POJK.



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×