kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

OJK Catat Ratusan Ribu Laporan Penipuan, Investor Kripto Diminta Waspada


Selasa, 27 Oktober 2026 / 15:19 WIB
OJK Catat Ratusan Ribu Laporan Penipuan, Investor Kripto Diminta Waspada
ILUSTRASI. IASC terima 702.342 laporan hingga 30 September 2026. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang diblokir Rp 811,1 miliar (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Reporter: Vivit Dewi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026, OJK melaporkan lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto selama Agustus–September 2026.

Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 702.342 laporan hingga 30 September 2026. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 811,1 miliar. Dalam pembaruan data hingga akhir Oktober 2026, dana korban yang berhasil diamankan atau diblokir meningkat menjadi Rp 825,2 miliar. Adapun dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar.

Penanganan insiden di sektor aset keuangan digital dan kripto meliputi pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang dicurigai terkait insiden, hingga upaya pemulihan dana melalui koordinasi lintas lembaga.

Baca Juga: Rupiah Ditutup Turun ke Rp 18.156 Per Dolar AS Hari Ini (27/10), Terlemah Sejak Juni

Di tengah upaya memperkuat perlindungan konsumen tersebut, investor perlu cermat dalam memilih platform perdagangan aset kripto. Legalitas platform menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa, tetapi tidak serta-merta menghilangkan risiko kerugian.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengingatkan investor agar tidak hanya mempertimbangkan fitur dan kemudahan transaksi, tetapi juga memahami karakteristik layanan serta risiko aset yang diperdagangkan.

“Status perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam memilih platform, tetapi bukan berarti seluruh risiko otomatis hilang. Pengguna tetap perlu memahami karakteristik layanan, membaca ketentuan yang berlaku, dan melakukan verifikasi sebelum bertransaksi,” kata Ryan dalam keterangannya, Senin (27/10/2026).

Ia juga mengimbau pengguna untuk memeriksa legalitas platform melalui kanal resmi regulator, tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal, serta tidak membagikan kata sandi maupun kode one-time password (OTP).

“Kepercayaan terhadap platform aset digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola, dan pemahaman pengguna terhadap risiko,” tutur Ryan.

Risiko perlindungan dana nasabah juga menjadi perhatian di luar negeri. Pada 22 Oktober 2026, Central Bank of Ireland mengumumkan denda € 3,25 juta terhadap sebuah bursa aset digital global terkait pelanggaran kewajiban perlindungan dana nasabah dan tata kelola alih daya.

Baca Juga: Pendapatan United Tractors (UNTR) Turun 10% Jadi Rp 90,3 Triliun, Ini Sebabnya

Dalam kasus tersebut, kelemahan pengendalian internal membuat rekening khusus perlindungan dana nasabah mengalami kekurangan dana dalam periode panjang. Sanksi itu masih memerlukan konfirmasi High Court sebelum berlaku.

Selain memeriksa legalitas platform, investor perlu memahami perbedaan risiko setiap produk. Perdagangan spot, staking, dan futures memiliki karakteristik yang berbeda. Penggunaan leverage dalam perdagangan futures, misalnya, dapat memperbesar kerugian ketika harga bergerak berlawanan dengan posisi investor dan memicu likuidasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×