kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.520   20,00   0,11%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK bentuk tim obligasi daerah


Jumat, 29 Mei 2015 / 21:00 WIB
ILUSTRASI. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat tim dengan pihak-pihak terkait menyoal legalitas penerbitan obligasi daerah. Hingga kini, penerbitan obligasi daerah masih terkendala.

Salah satunya terkait kewenangan dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah. Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, ia akan membentuk tim dengan para pejabat dari berbagai instansi.

Seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami sedang meminta nama-nama perwakilan dari masing-masing instansi," ujar Nurhaida, Jumat (29/5).

Ia berharap, tim ini akan melahirkan solusi, sehingga penerbitan obligasi daerah bisa segera terlaksana. Pasalnya, sudah ada beberapa beberapa pemerintah daerah (pemda). Setidaknya ada tujuh pemda yang sudah melakukan pemeringkatan.

Mereka adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, Makassar, dan Surabaya. Namun, rencana ini harus menunggu kepastian regulasi. Khususnya mengenai ketentuan laporan keuangan yang menjadi dasar valuasi penerbitan surat utang.

Auditor yang berwenang memeriksa laporan keuangan pemda hanya BPK. Sementara, dalam ketentuan OJK, laporan keuangan penerbit obligasi harus diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK."Kami berharap sudah ada keputusan dalam waktu dekat," imbuh Nurhiada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×