Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat tim dengan pihak-pihak terkait menyoal legalitas penerbitan obligasi daerah. Hingga kini, penerbitan obligasi daerah masih terkendala.
Salah satunya terkait kewenangan dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah. Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, ia akan membentuk tim dengan para pejabat dari berbagai instansi.
Seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami sedang meminta nama-nama perwakilan dari masing-masing instansi," ujar Nurhaida, Jumat (29/5).
Ia berharap, tim ini akan melahirkan solusi, sehingga penerbitan obligasi daerah bisa segera terlaksana. Pasalnya, sudah ada beberapa beberapa pemerintah daerah (pemda). Setidaknya ada tujuh pemda yang sudah melakukan pemeringkatan.
Mereka adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, Makassar, dan Surabaya. Namun, rencana ini harus menunggu kepastian regulasi. Khususnya mengenai ketentuan laporan keuangan yang menjadi dasar valuasi penerbitan surat utang.
Auditor yang berwenang memeriksa laporan keuangan pemda hanya BPK. Sementara, dalam ketentuan OJK, laporan keuangan penerbit obligasi harus diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK."Kami berharap sudah ada keputusan dalam waktu dekat," imbuh Nurhiada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News