kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.844   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.421   21,39   0,33%
  • KOMPAS100 922   4,73   0,52%
  • LQ45 720   2,92   0,41%
  • ISSI 204   1,42   0,70%
  • IDX30 376   2,06   0,55%
  • IDXHIDIV20 455   0,93   0,20%
  • IDX80 105   0,73   0,70%
  • IDXV30 110   0,00   0,00%
  • IDXQ30 123   0,51   0,42%

Tahun depan, obligasi daerah bisa terbit


Kamis, 04 Desember 2014 / 17:17 WIB
Tahun depan, obligasi daerah bisa terbit
ILUSTRASI. Seafood adalah salah satu pantangan asam urat.


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan surat utang sebagai alternatif pembiayaan. OJK juga tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak agar rencana lekas bisa terwujud tahun depan.

Sebelumnya isu ini sempat berkembang sejak 2011/2012 lalu. Bahkan kala itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap telah siap menerbitkan surat utang. Namun sejumlah kendala membuat Pemprov DKI Jakarta yang kala itu masih di bawah pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, mengurungkan niatnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyadari sejumlah kendala membuat penerbitan obligasi daerah belum bisa dilakukan. Kendala utama yang belum selesai hingga kini adalah proses audit keuangan pemerintah daerah.

Menurut Nurhaida, dalam Undang-Undang Pasar Modal, entitas penerbit surat utang harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK. Sedangkan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu masih kita cari jalan keluarnya seperti apa. Salah satu wacananya adalah pemerintah daerah diaudit KAP, kemudian KAP melaporkan hasilnya ke BPK,” ujar Nurhaida. Ia menambahkan kendala ini bisa selesai pada tahun depan. Ia juga belum bisa memastikan apakah obligasi daerah akan masuk ke kategori obligasi pemerintah atau obligasi korporasi.

Lanjut Nurhaida, hingga kini baru Pemprov Jawa Barat yang secara resmi menyatakan ketertarikannya menerbitkan surat utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×