kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Penerbitan lima obligasi daerah bakal tertunda


Sabtu, 08 Februari 2014 / 07:35 WIB
Penerbitan lima obligasi daerah bakal tertunda
ILUSTRASI. Pergerakan saham Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Sofyan Hidayat

JAKARTA. Lima pemerintah daerah di Indonesia agaknya harus menunda penerbitan obligasi daerah pada tahun ini. Kendati sudah mendapat peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), target penerbitan surat utangĀ  lima daerah senilai total antara Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun itu masih terganjal regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur Pefindo, Ronald T. Andi Kasim mengungkapkan, Pefindo telah memberi peringkat pada lima pemerintah daerah. Mereka adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan peringkat AA+, Pemprov Jawa Barat AA-, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya AA-, Pemkot Balikpapan A dan Pemkot Makassar A-. "Itu peringkat pemerintah daerahnya, bukan peringkat obligasinya," tegas Ronald, kemarin.

Dari lima pemprov/pemkot di atas, Ronald bilang, masing-masing berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Jadi secara total, penerbitan surat utang yang tertunda senilai minimal Rp 5 triliun dan maksimal Rp 10 triliun.

Ronald menambahkan, Pemprov Jawa Barat merupakan yang paling siap menerbitkan obligasi dalam waktu dekat. Sedangkan, Pemprov Jakarta telah membatalkan rencana penerbitan obligasi.

Sayang, penerbitan surat utang sebagai sumber pendanaan daerah itu terpaksa ditunda lantaran ada prosedur dari OJK yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah. Prosedur OJK mewajibkan laporan keuangan entitas penerbit obligasi harus diaudit kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK. "Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah hanya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Ronald.

Ronald menyarankan BPK dan OJK menempuh jalan tengah agar obligasi daerah bisa segera diterbitkan. Jika sudah terjadi sinergi aturan, Ronald memprediksi, obligasi pemerintah daerah itu setidaknya bisa terbit pada tahun depan.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga Ketua Dewan Audit OJK, Ilya Avianti menyebut, aturan OJK sebenarnya tidak menghambat penerbitan surat utang daerah. "Kalau ada hambatan bukan karena regulasi di OJK maupun BPK," ujar Ilya.

Ilya menerangkan, sebenarnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK sudah menyebut, laporan keuangan negara, termasuk pemerintah daerah, bisa diaudit oleh KAP dengan menyerahkan hasil audit tersebut ke BPK. Jadi, menurut Ilya, sudah ada dasar hukum yang menyatakan bahwa pemerintah daerah bisa diaudit oleh lembaga selain BPK.

Dia menduga, hambatan datang dari pelaksanaan undang-undang otonomi daerah karena harus ada izin dari kementerian terkait. Selama era OJK, belum ada pemerintah daerah yang mengurus obligasi. Sedangkan, di era Bapepam/LK, ada yang menjajaki penerbitan obligasi daerah, tapi tidak berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×