kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

OJK Bakal Umumkan Sanksi Baru Pekan Depan, Ini Kata Ketua OJK


Minggu, 01 November 2026 / 17:10 WIB
OJK Bakal Umumkan Sanksi Baru Pekan Depan, Ini Kata Ketua OJK
ILUSTRASI. Konferensi pers menyikapi penurunan IHSG (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penegakan hukum di pasar modal Indonesia masih berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana kembali mengumumkan nama-nama pihak yang diduga melakukan pelanggaran di pasar modal pada pekan depan.

Sanksi baru tersebut dikabarkan bakal menyasar sejumlah emiten beserta penjamin emisi efek (underwriter) yang terlibat dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dalam dua hingga tiga tahun terakhir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi bahwa regulator akan kembali mengumumkan nama-nama pihak yang diduga melanggar ketentuan pasar modal.

Baca Juga: OJK Bakal Punya Komisioner Baru untuk Awasi Bursa Mineral, Target Beroperasi 2027

"Minggu ini akan ada lagi nama-nama (pelanggar pasar modal)," kata Friderica kepada Kontan, Minggu (1/11/2026).

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga emiten, antara lain DSSA, BREN dan CUAN.

Dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu (31/10/2026), disebutkan kasus perdagangan saham DSSA tersebut terjadi pada 12–19 Januari 2024. Kemudian 21 Mei–15 Juli 2024 dan 18 Juli 2024–3 Februari 2026. 

Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan denda dan peringatan tertulis pada 19 pihak baik perusahaan sekuritas dan individu

Sementara itu, pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait. 

Baca Juga: Tegas, OJK Terus Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

OJK menemukan terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri. 

Alhasil, praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasi saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×