Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penegakan hukum di pasar modal Indonesia masih berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana kembali mengumumkan nama-nama pihak yang diduga melakukan pelanggaran di pasar modal pada pekan depan.
Sanksi baru tersebut dikabarkan bakal menyasar sejumlah emiten beserta penjamin emisi efek (underwriter) yang terlibat dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dalam dua hingga tiga tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi bahwa regulator akan kembali mengumumkan nama-nama pihak yang diduga melanggar ketentuan pasar modal.
Baca Juga: OJK Bakal Punya Komisioner Baru untuk Awasi Bursa Mineral, Target Beroperasi 2027
"Minggu ini akan ada lagi nama-nama (pelanggar pasar modal)," kata Friderica kepada Kontan, Minggu (1/11/2026).
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga emiten, antara lain DSSA, BREN dan CUAN.
Dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu (31/10/2026), disebutkan kasus perdagangan saham DSSA tersebut terjadi pada 12–19 Januari 2024. Kemudian 21 Mei–15 Juli 2024 dan 18 Juli 2024–3 Februari 2026.
Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan denda dan peringatan tertulis pada 19 pihak baik perusahaan sekuritas dan individu
Sementara itu, pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait.
Baca Juga: Tegas, OJK Terus Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
OJK menemukan terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.
Alhasil, praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasi saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














