kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Aturan terkait disgorgement masuk tahap final


Jumat, 24 Juli 2020 / 21:10 WIB
OJK: Aturan terkait disgorgement masuk tahap final
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodog kebijakan terkait disgorgement. Draft disgorgement dan disgorgement fund itu telah masuk tahap final.

" Kalau nanti sudah disetujui dewan komisioner, tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Kemenkumham)," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/7).

Jika berjalan sesuai rencana, setidaknya kebijakan itu bisa keluar tahun ini. Akan tetapi, proses itu bergantung lama pembahasan di dewan komisioner dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Asal tahu saja, mengutip draftnya, disgorgement merupakan instrumen agar pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Pasar Modal mengembalikan sejumlah uang.

Uang yang dimaksud itu keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah maupun melawan hukum. Sehingga, pihak tersebut dapat dicegah untuk menikmati hasil keuntungan ataupun melakukan pelanggaran kembali.

Untuk memenuhi hal tersebut, OJK dapat membentuk disgorgement fund atau dana yang dihimpun dari pengenaan disgorgement kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Djustini tidak memungkiri selama ini pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kerugian bagi investor memang banyak. Pihak-pihak itu juga sudah dikenakan sanksi administratif. Jika ada indikasi pelanggaran, OJK bisa meneruskannya ke penyidikan.

Akan tetapi, upaya untuk mengembalikan kerugian investor itu lah yang selama ini belum memiliki mekanisme dan payung hukum. Oleh karenanya, penerbitan peraturan disgorgement salah satu upaya untuk hal tersebut.

Mengutip draft aturannya, OJK akan menunjuk pihak ketiga untuk mengadministrasikan disgorgement fund. Nantinya, administratorlah yang juga akan mendistribusikan dana tersebut kepada pihak dirugikan yang telah mengajukan klaim dalam jangka waktu ditentukan.

"Nanti di peraturan akan diatur secara jelas siapa saja yang masuk kategori korban dan berhak menerima dana," jelas Djustini lagi.

Asal tahu saja, disgorgement fund akan diperoleh dari pihak-pihak yang menyebabkan kerugian. Adapun pihak terbut juga dikenakan bunga disgorgement yakni sejumlah uang dibayar terhitung sejak dilakukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sampai dengan ditetapkannya disgorgement.

Ada juga bunga penagihan disgorgement, yakni sejumlah uang yang timbul dan wajib dibayar oleh pihak yang dikenakan disgorgement sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran disgorgement dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, OJK masih belum tau praktiknya nanti akan seperti apa. Djustini mengaku dalam pelaksanaannya nanti masih diperlukan petunjuk pelaksanaan supaya bisa diaplikasikan sesuai kebutuhan pasar modal di Indonesia. "Kami baru menyiapkan perangkat hukumnya dulu," ungkap Djustini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×