Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Indonesia semakin banyak yang berinvestasi di aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan melaporkan per Agustus 2024, total investor aset kripto mencapai 20,9 juta investor.
Kemudian nilai transaksi aset kripto juga berada dalam tren peningkatan dari Rp 42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp 48 triliun di bulan Agustus 2024.
"Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto dari Januari sampai Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh 354% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) dalam konferensi pers, Selasa (1/10).
Baca Juga: Hingga Agustus, Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp 48 Triliun
Seiring dengan masifnya pemanfaatan teknologi di sektor keuangan, Hasan mengingatkan bagi penyelenggara aset keuangan digital, termasuk penyelenggara kegiatan aset kripto untuk terus menjaga keamanan dan memitigasi sistem dari risiko serangan siber.
"Risiko cyber memang semakin sering terjadi di industri keuangan dengan berbagai teknik dan cara-cara yang juga semakin kompleks. Tentunya ini telah menjadi perhatian utama di OJK," jelas Hasan.
Seperti diketahui, beberapa pekan lalu terjadi peretasan yang menimpa penyelenggara kripto dalam negeri yaitu PT Indodax.
Hasan tidak berkomentar panjang mengenai kasus tersebut. Sebab pengawasan belum sepenuhnya pindah ke OJK, alias masih dalam proses transisi dari Bappebti. Adapun tugas pengawasan dan pengaturan akan pindah sepenuhnya ke bawah naungan OJK selambat-lambatnya Januari 2025.
Namun demikian, secara umum Hasan bilang pihaknya bersama asosiasi penyelenggara ITSK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Cyber bagi Penyelenggara ITSK pada Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Bitcoin Diprediksi Masih Bullish di Kuartal IV-2024
Ia berharap pedoman tersebut dapat dijadikan sebagai acuan keamanan dan mitigasi risiko siber di ekosistem aset kripto, karena dari segi isi masih cukup relevan.
Dalam pendoman tersebut telah ditetapkan kerangka kerja bagi penyelenggara ITSK untuk dapat memastikan keamanan siber dan integritas inovasi berbasis teknologi yang mencakup strategi pencegahan, penanganan keamanan siber, penilaian risiko, dan penanganan terhadap insiden keamanan siber.
Di satu sisi, OJK secara khusus tengah mempersiapkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto yang kemungkinan akan terbit pada tahun depan setelah peralihan tugas pengaturan pengawasan atas kegiatan aset kripto beralih ke OJK sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News