kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,16   -2,35   -0.26%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Minna Padi tolak rencana MI lakukan lelang terbuka


Rabu, 24 Juni 2020 / 14:47 WIB
Nasabah Minna Padi tolak rencana MI lakukan lelang terbuka
ILUSTRASI. Para Nasabah Minna Padi berkumpul di depan Gedung OJK


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) untuk menjual saham hasil likuiditas melalui lelang terbuka ditolak mentah-mentah oleh nasabah yang juga jadi korban dari enam produk reksadana yang dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. 

Sekedar mengingatkan, keenam produk reksadana MPAM adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

Nasabah sekaligus korban pembubaran reksadana MPAM Anto mengungkapkan, nasabah MPAM mempertanyakan keputusan secara sepihak dari manager investasi (MPAM), karena bertentangan dengan hukum dan perundangan yang berlaku. 

Baca Juga: Minna Padi usul ke OJK, penjualan saham hasil likuidasi melalui lelang terbuka

Mengacu pada POJK NO.1/POJK.07/2013 pasal 29 jelas disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. 

Berdasarkan peraturan OJK tersebut, Anto menegaskan bahwa MPAM seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah. 

Ditambah lagi, OJK juga memberikan sanksi administratif ke MPAM berupa pembubaran dan likuidasi, yang mengacu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya tersebut juga dianggap sebagai awal dari proses perlindungan nasabah.

"Untuk skema apapun termasuk yang ini nasabah tidak setuju dan tegas menolak. Kami minta semua sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena itu sudah jadi tanggung jawab MI dan pemegang sahamnya," tegas Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6). 

Sesuai dengan POJK NO.23/POJK.04/2016, reksadana MPAM dibubarkan dan dilikuidasi berdasarkan pasal 45 ayat C yang diatur dalam pasal 47. 

Di dalam pasal 47 secara jelas tertulis NAB pembubaran yang diperjelas surat dari bank kustodian terkait 6 produk reksadana MPAP yang dibubarkan dan dilikuidasi yang tertulis bahwa pembayaran sesuai dengan pasal 47 POJK menggunakan NAB pembubaran. 

Lebih lanjut, Anto menjelaskan bahwa MPAM telah mengeluarkan surat yang bertentangan dengan POJK dengan menggunakan NAB likuidasi. Apalagi belakangan MPAM diketahui mengajukan skema pengembalian dana nasabah berdasarkan kemampuan keuangan MPAM dalam menyerap saham dan juga harga sesuai dengan keadaan pasar setelah pandemi virus corona, walaupun skema tersebut sudah ditolak OJK.

Baca Juga: Likuidasi reksadana, Minna Padi tunggu tanggapan OJK

Teranyar, MPAM dikabarkan berencana untuk mengembalikan uang nasabah melalui skema Balai Lelang Independen. "Kami sebagai nasabah minta proses pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan bukan berdasarkan peraturan yang diciptakan sepihak oleh MPAM, karena Indonesia adalah negara hukum," tandasnya.

Asal tahu saja, pada 11 Juni 2020 manajemen MPAM kembali melayangkan surat bernomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 kepada OJK perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksadana, MPAM sedang meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×