kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.743.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 18.149   99,00   0,55%
  • IDX 5.508   -86,73   -1,55%
  • KOMPAS100 724   -12,14   -1,65%
  • LQ45 549   -9,14   -1,64%
  • ISSI 191   -3,77   -1,94%
  • IDX30 311   -5,27   -1,67%
  • IDXHIDIV20 386   -6,18   -1,58%
  • IDX80 82   -1,32   -1,57%
  • IDXV30 105   -1,39   -1,31%
  • IDXQ30 100   -1,89   -1,85%

Monex masih menunggu aturan Bappebti mengenai transaksi kripto


Selasa, 05 Juni 2018 / 19:11 WIB
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Ketidakpastian Mata Uang Kripto


Reporter: Michelle Clysia Sabandar | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Beppebti) telah menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangankan di bursa perdagangan berjangka. Salah satu perusahaan pialang Indonesia, Monex Investindo mengatakan mendukung keputusan Bappebti.

"Sesuai dengan berita yang ada di media, Monex masih menunggu spesifikasi kontrak dari bursa terlebih dahulu," kata Ferhad Annas, Direktur Utama Monex Investindo Future kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6).

Menurut Ferhad, Bappebti bisa berkoordinasi dengak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Monex berkemungkinan untuk menjual mata uang kripto apabila mata uang ini telah disetujui OJK Maupun BI.

Niat Bappebti ingin bertemu dengan BI dan OJK serta stakeholder lainya untuk menyamakan presepsi. BI secara tegas melarang penggunaan duit kripto. OJK juga menyampaikan hal yang senada mengenai uang kripto. Hingga kini, lembaga keuangan belum boleh melakukan aktivitas perdagangan uang digital ini.

Ferhad berpendapat, trader yang akan tertarik untuk bertransaksi mata uang kripto adalah generasi milineal serta anak muda yang tertarik untuk berinvestasi. Jika ditanyakan pasar apa yang menarik untuk dijadikan acuan, Monex masih menunggu spesifikasi kontrak dari bursa terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×