kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kripto jadi komoditi, perlu pengaturan lebih lanjut


Senin, 04 Juni 2018 / 15:34 WIB
Kripto jadi komoditi, perlu pengaturan lebih lanjut
ILUSTRASI. Cryptocurrency


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis cryptocurrency (kripto) mengapresiasi langkah pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah menetapkan kripto sebagai subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah untuk membuat aturan main yang fair dan sehat untuk ekosistem crypto di Indonesia. Tentunya kami menunggu keputusan resmi dari pemerintah, tentang isi konkret dari aturan yang dibuat, dan akan mengikuti regulasi yang ada,” ujar Sheila Suekto, Head of Business Strategy Coinone Indonesia, salah satu perusahaan exchanger yang beroperasi di Indonesia, kepada Kontan.co.id, Senin (4/6).

Menurut Sheila dengan adanya regulasi tentunya dari sisi user pun akan lebih dilindungi dan merasa aman dengan investasi yang dilakukan. Selain itu, lanjutnya tentunya akan bisa menjadi peluang bagi pasar cryptocurrency untuk berkembang ke arah yang lebih baik di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharma Yoga mengatakan, Kepala Bappebti telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kripto sebagai subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Menurut Yoga setelah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat diperdangkan di bursa berjangka, pemerintah selanjutnya akan membuat pengaturan lebih teknis terkait kripto. Pengaturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga. Pararel dengan itu, Bappebti juga meminat pelaku atau komunitas kripto untuk menyampaikan proposal yang berisi spesifikasi kontrak dan mekanisme atau tata tertib perdagangan kripto.

Yoga mengatakan salah satu yang bakal diatur Bappebti adalah soal penyimpanan dana nasabah. Menurutnya, dana nasabah tidak akan disimpan di bursa atau perusahaan exchanger tetapi di kliring yang sudah ada di Bappebti.

Terkait penyimpanan dana di bank kliring, Vincensius Sitepu, salah satu pemain kripto, tidak setuju. “Saya sendiri tidak setuju kalau dana nasabah (baik rupiah dan kripto) yang selama ini tersimpan di bursa kripto, dialihkan ke Kliring Nasabah di Bappepti. Alasannya bursa kripto sendiri memiliki teknologi sendiri untuk menyimpan aset di sistemnya. Mungkin maksud Bappepti adalah untuk melindungi nasabah, tetapi tidak harus lewat lembaga pemerintah juga, karena itu uang publik yang tak ada kaitannnya dengan pemerintah secara langsung,” kata dia kepada Kontan.co.id.

Vincen juga tidak setuju bila Bappebti mengatur soal wallet dan mining. “Kesannya Bappepti mau ngurusin kripto dari hilir sampai hulu. Kalaupun Bappepti mau urus wallet, mau sampai sejauh mana dan dengan cara canggih apa? Sedangkan wallet kripto bisa dibuat lebih cepat daripada pergerakan Bappepti kalau misalnya ditemukan kecurangan. Soal mining juga harus sama jelas, sampai sejauh mana diatur. Jangan sampai alat mining yang harganya udah selangit kena pajak dua kali, pajak PPN+pajak kripto ala Bappepti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×