kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.328   10,00   0,06%
  • IDX 6.724   -151,11   -2,20%
  • KOMPAS100 991   -11,70   -1,17%
  • LQ45 778   0,38   0,05%
  • ISSI 205   -4,08   -1,96%
  • IDX30 403   0,21   0,05%
  • IDXHIDIV20 484   1,70   0,35%
  • IDX80 113   -0,22   -0,20%
  • IDXV30 117   0,18   0,15%
  • IDXQ30 133   0,41   0,31%

MNC Sekuritas terseret gugatan Tugu Reasuransi, begini tanggapan MNC Group


Rabu, 05 Agustus 2020 / 18:23 WIB
MNC Sekuritas terseret gugatan Tugu Reasuransi, begini tanggapan MNC Group
ILUSTRASI. MNC Sekuritas. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/17


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syafril Nasution, Director Corporation Secretary MNC Group memberikan tanggapan atas kasus terseretnya nama PT MNC Sekuritas atas perkara medium term notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunpra Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dalam gugatan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure).

Entitas anak dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) sudah melayangkan gugatan terhadap PT MNC Sekuritas dan 22 pihak lainnya senilai Rp 1,1 triliun. Tugure menggugat MNC Sekuritas dalam kapasitas sebagai arranger sejumlah MTN yang diterbitkan oleh SNP Finance.

Menanggapi hal itu, Syafril mengatakan pihaknya tidak menjadi pihak yang default. "Tugure salah sasaran. Yang default itu, PT SNP Finance," kata Syafril kepada Kontan, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, dalam transaksi MTN dengan PT SNP, pihak MNCN hanya bertindak sebagai arranger. Semestinya yang digugat adalah SNP Finance yang berutang dan perusahaan pemeringkat efek serta akuntan publik yang telah memberikan kelayakan atas MTN SNP Finance. "Kami yakin pihak Tugure tidak akan menang di pengadilan," sambung Syafril.

Baca Juga: MNC Investama (BHIT) menanggung rugi Rp 479,92 miliar pada semester I 2020

Senada, Corporate Secretary MNC Sekuritas, Nathania juga berkata MNC Sekuritas hanya berperan sebagai arranger, atau memberikan layanan jasa dalam membantu klien dalam melakukan penempatan terbatas dalam bentuk saham atau surat utang.

Ia berkata, proses pengembangan kasus pidana masih terus berlangsung untuk menemukan pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa pidana tersebut, atau setidak-tidaknya turut serta melakukan tindak pidana.

"Terhadap dasar tuntutan yang diajukan oleh penggugat untuk mengembalikan sejumlah surat utang, sebenarnya telah menjadi obyek penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian dikarenakan adanya indikasi kuat telah terjadinya peristiwa pidana. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kepolisian telah menetapkan adanya tersangka," kata Nathania, Rabu (5/8).

Adapun melalui catatan Kontan, terdapat 23 pihak yang diperkarakan Tugure terdiri dari 17 pihak Tergugat dan 6 pihak Turut Tergugat.

Para Tergugat terdiri dari:

1. PT MNC Sekuritas

2. PT MNC Kapital Indonesia Tbk

3. Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk

4. PT Bank MNC International Tbk 

5. Susy Meilina

6. Marlina

Baca Juga: Profil Global Mediacom, perusahaan milik Hary Tanoe yang digugat perusahaan Korsel

7. Andri Irvandi

8. Dadang Suryanto

9. Fifi Virgantria

10. Hary Tanoesoedibjo

11. Christ Soepontjo

12. Agustinus Wishnu Handoyono

13. Arif Efendy

14. Marlina Sabanita

15. Widyasari Rina Putri

16. Arum Wachyuni Rahmatika

17. Nabila Armanda Amal

Baca Juga: Perbankan Dorong Lelang Aset dalam Upaya Membereskan Aset Bermasalah

Sementara itu, para Turut Tergugat terdiri dari:

1. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

2. Tim Kurator PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

3. PT Bank Negara Indonesia Tbk

4. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

5. PT Bank Mandiri Tbk

6. PT Bank Central Asia Tbk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×