kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Profil Global Mediacom, perusahaan milik Hary Tanoe yang digugat perusahaan Korsel


Senin, 03 Agustus 2020 / 09:36 WIB
Profil Global Mediacom, perusahaan milik Hary Tanoe yang digugat perusahaan Korsel
ILUSTRASI. PT?Global Mediacom BMTR.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Global Mediacom Tbk (BMTR), salah satu anak usaha Grup MNC, digugat pailit oleh ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. 

Gugatan KT sudah terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, pada Selasa (28/7) lalu. 

Dalam petitumnya, KT yang merupakan satu dari tiga perusahaan telekomunikasi terbesar di Korsel tersebut memohon Pengadilan untuk mengabulkan permohonan pailit BMTR, salah satu perusahaan milik taipan media Hary Tanoesoedibjo.  

Atas permohonan tersebut, manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid. 

Alasan manajemen, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," tulis Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR dalam rilisnya.

Selain itu, BMTR mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan. Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.   

Baca Juga: Digugat pailit, Global Mediacom (BMTR) pilih menempuh jalur pidana

Profil Global Mediacom yang kelola MNC TV

Didirikan pada 30 Juni 1981, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) pada awalnya merupakan konglomerasi yang bergerak dalam sektor perdagangan umum. 

Melansir laman resmi perusahaan, setelah melakukan beberapa akuisisi dan divestasi, perusahaan yang sahamnya telah terdaftar di BEI dengan kode BMTR tersebut mengubah fokus usahanya ke industri media. Pada 2007, perseroan menegaskan fokus baru ini dengan melakukan rebranding menjadi PT Global Mediacom Tbk. 

Global Mediacom mengklaim memegang portofolio media terbesar. Global Mediacom merupakan perusahaan induk dari PT Media Nusantara Citra Tbk, PT MNC Vision Networks Tbk Pay-TV and Broadband serta media online (MNC Shop, the F thing, Mister Aladin). 

BMTR menggarap bisnis stasiun televisi FTA, TV Berlangganan, dan konten multimedia, serta portal online, surat kabar, majalah, radio, dan layanan internet broadband. 

Perseroan juga memiliki usaha media lainnya yang masih berhubungan dan mendukung fokus utama perseroan, seperti agensi manajemen artis dan agensi iklan. Mayoritas pendapatan perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama. 

Baca Juga: Perjanjian 17 tahun silam diungkit lagi, perusahaan Hary Tanoe digugat pailit



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×