Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Pencabutan tersebut setelah hasil pemeriksanaan bursa terhadap modal kerja bersih disesuikan (MKBD) Minna Padi Investama Sekuritas telah memenuhi ketentuan nilai minimal yang dipersyaratkan.
"Dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 22 Mei 2024 Minna Padi Investama Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa," terang Irvan Susandy, Direktur BEI dalam keterbukaan informasi pada 22 Mei 2024.
Baca Juga: Mulai Berkurang, Ini 215 Saham yang Berada di Papan Pemantauan Khusus BEI
Berdasarkan regulasi OJK, minimal MKBD perusahaan efek adalah Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities atau mana yang lebih tinggi ditambah Rp 200 juta dan 0,1% dari total dana yang dikelola.
Per Maret 2024, MKBD Minna Padi Sekuritas tercatat Rp 165,26 miliar. Sementara total liabilitas tercatat Rp 35,69 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News