kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

MKBD Minimal Terpenuhi, BEI Cabut Suspensi Minna Padi Sekuritas


Rabu, 22 Mei 2024 / 15:17 WIB
MKBD Minimal Terpenuhi, BEI Cabut Suspensi Minna Padi Sekuritas
ILUSTRASI. Minna Padi Investama Sekuritas


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Pencabutan tersebut setelah hasil pemeriksanaan bursa terhadap modal kerja bersih disesuikan (MKBD) Minna Padi Investama Sekuritas telah memenuhi ketentuan nilai minimal yang dipersyaratkan. 

"Dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 22 Mei 2024 Minna Padi Investama Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa," terang Irvan Susandy, Direktur BEI dalam keterbukaan informasi pada 22 Mei 2024. 

Baca Juga: Mulai Berkurang, Ini 215 Saham yang Berada di Papan Pemantauan Khusus BEI

Berdasarkan regulasi OJK, minimal MKBD perusahaan efek adalah Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities atau mana yang lebih tinggi ditambah Rp 200 juta dan 0,1% dari total dana yang dikelola. 

Per Maret 2024, MKBD Minna Padi Sekuritas tercatat Rp 165,26 miliar. Sementara total liabilitas tercatat Rp 35,69 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×