kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

MKBD Minim, BEI Mengsuspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas


Selasa, 05 Desember 2023 / 10:14 WIB
MKBD Minim, BEI Mengsuspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas
ILUSTRASI. BEI suspen aktivitas perdagangan Universal Broker Indonesia Sekuritas


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara alias suspensi aktivitas perdagangan di PT Universal Broker Indonesia Sekuritas per Selasa (5/12). 

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Pengumuman Nomor Peng-00058/BEI.ANG/12-2023 yang ditandatangani oleh Irvan Susandy Direktur BEI dan Kristian S. Manullang Direktur BEI. 

Suspensi ini sehubungan dengan kurangnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Universal Broker Indonesia Sekuritas yang tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. 

"Sejak sesi I perdagangan 5 Desember 2023, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan sampai pemberitahuan lebih lanjut," tulis pengumuman itu.

Rata-rata MKBD Universal Broker Indonesia Sekuritas pada Desember 2023 sebesar Rp 34,57 miliar. Sedangkan pada November 2023, rata-rata MKBD anggota bursa ini mencapai Rp 34,86 miliar.

Baca Juga: Kasus Rugi Investasi di Forex Mengemuka, Pentingnya Riset Menyeluruh

Adapun syarat minimum MKBD tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Bagi perusahaan efek yang menjalakan kegiatan usaha penjamin emisi efek atau underwriter, wajib mempunyai MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum ditambah ranking liabilities.

Untuk perusahaan efek yang mengoperasikan kegiatan usaha perantara perdagangan efek atau broker wajib memiliki MKBD minimal Rp 25% atau 6,25% dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Kemudian perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi wajib memiliki MKDB paling sedikit Rp 200 juta ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×