kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Minggu depan, BEI OJK bahas fraksi harga baru


Rabu, 27 Januari 2016 / 14:20 WIB
Minggu depan, BEI OJK bahas fraksi harga baru


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberlakukan fraksi harga baru menjadi lima kelompok harga dari aturan saat ini yang tiga kelompok.

Saat ini, aturan tersebut tinggal menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI berkeinginan memberlakukan skema fraksi harga baru pada kuartal I tahun ini.

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan akan berbicara dengan OJK terkait peraturan-peraturan yang harus dirapikan.

Aturan fraksi harga merupakan prioritas program yang akan dikeluarkan oleh OJK pada tahun ini, diharapkan pada kuartal I sudah bisa lahir.

"InshaAllah, kita akan diskusikan minggu depan (dengan OJK), karena dari kita sudah beres kan dan tinggal bicara detailnya. Memang ada proses dan kajian itu sedang dilakukan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (27/1).

Dirinya berharap pertemuan pekan depan dengan OJK akan mampu mempercepat selesainya beleid aturan fraksi harga.

Aturan baru ini merupakan langkah BEI mengakomodasi usul dari pelaku pasar untuk meminimalisir resiko kerugian di pasar modal.

"Proposal kita sih dipastikan 5 fraksi harga baru, rekomendasi berdasarkan diskusi dengan 100% broker dan diskusi dengan investor, kita propose 5 kelompok. Soal kapannya, ya kita mau secepatnya," lanjutnya.

Saat ini, aturan fraksi harga yang berlaku berdasarkan 3 kelompok.

Harga saham Rp 50-Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 1 dengan maksimum perubahan Rp 20, harga saham Rp 500-Rp 5.000 memiliki fraksi harga RP 5 dengan maksimum perubahan Rp 100, dan harga saham leboh dari Rp 5.000 memiliki fraksi harga RP 25 dengan maksmimum perubahan Rp 500.

Sedangkan, aturan yang akan diusulkan nantinya mengelompokkan fraksi berdasarkan 5 kelompok harga yakni harga Rp 50-Rp 200 memiliki fraksi harga Rp 1 dengan maksimum perubahan Rp 10, harga saham Rp 200-Rp 5000 memiliki fraksi harga Rp 2 dengan maksimum perubahan Rp 20.

Harga saham Rp 500-Rp 2.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dengan maksimum perubahan Rp 50, harga saham Rp 2.000-Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 10 dengan maksimum perubahan Rp 100, dan harga saham lebih dari RP 5.000 memiliki fraksi harga RP 25 dengan maksimum perubahan Rp 250.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×