kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Minat atas kontrak pengelolaan dana masih mini


Selasa, 24 Juli 2018 / 06:45 WIB
Minat atas kontrak pengelolaan dana masih mini


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk investasi berupa kontrak pengelolaan dana (KPD) atawa discreationary fund masih kurang diminati investor dalam negeri. Mengingat, sifat KPD yang pengelolaan portofolio investasinya melibatkan investor secara langsung.

Menurut Head of Research & Consulting Service Infovesta Utama Edbert Suryajaya, KPD memungkinkan investor untuk ikut merundingkan berbagai hal, misalnya seperti strategi pengelolaan aset investasi.

Contohnya, investor bisa mengatur kebijakan pengelolaan reksadana saham agar efek berupa ekuitasnya lebih dari 80%. Kemudian, investasi tersebut dapat difokuskan pada saham di sektor tertentu, sesuai keinginan investor. “Kalau reksadana secara terbuka tidak bisa seperti itu, karena produknya untuk umum,” kata dia, kemarin.

Instrumen yang bisa dikelola dengan cara KPD pun beragam. Selain reksadana yang dikelola oleh manajer investasi, investor juga bisa berinvestasi pada instrumen pasar uang, saham dan obligasi secara langsung. Tak cuma itu, investor juga dapat melakukan investasi KPD pada instrumen yang diperdagangkan di luar negeri.

Tetapi, fleksibilitas yang dimiliki KPD pada akhirnya memaksa investor untuk bersikap lebih awas terhadap investasinya.

Maka dari itu, pengawasan internal terhadap KPD membutuhkan upaya yang lebih ekstra. “Terdapat peran regulator yang akan membatasi kebijakan investasi pada instrumen konvensional, sehingga investor tinggal memilih produk yang tepat saja,” ungkap Edbert.

Ia pun melanjutkan, tidak semua investor bisa berinvestasi KPD karena dituntut memiliki pengetahuan dunia investasi yang benar-benar mumpuni. “Hanya investor profesional yang biasanya berminat,” kata Edbert.

Mauldy R. Makmur, Director Chief Marketing Officer CIMB Principal Asset Management, menambahkan, nilai minimum investasi KPD yang mencapai Rp 5 miliar turut membuat investor kesulitan mengakses instrumen ini. Selain itu, adanya sejumlah bank kustodian yang menetapkan biaya tinggi pada KPD menjadi tantangan tersendiri.

Belum cukup, KPD sendiri termasuk dalam objek pajak. Hal ini berpengaruh pada minat investor terhadap KPD.

Kini, dana kelolaan KPD pun terbilang rendah. Mauldy menyebut, KPD hanya berkontribusi sekitar 12%-15% dari total dana kelolaan CIMB, yang mencapai Rp 8,3 triliun pada Juni lalu. Setali tiga uang, Rudiyanto bilang dana kelolaan KPD milik Panin Asset Management hanya sekitar Rp 100 miliar.

Walau AUM rendah, KPD dinilai tetap dibutuhkan oleh investor. Menurut Rudiyanto, KPD dibutuhkan oleh investor yang memiliki orientasi serupa. Dalam hal ini, kebijakan investasi KPD memungkinkan investor untuk memiliki portofolio berbeda dengan investor yang kurang sejalan, walau produknya sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×