Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Masa berlaku buyback PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) sudah habis sejak jelang akhir tahun lalu. Namun, manajemen kembali mengajukan buyback tanpa RUPS tahap II.
Mengutip keterangan resmi perusahaan, pengajuan tersebut disampaikan META kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, (4/2). Buyback tahap II ini akan menggunakan skema yang persis seperti buyback tahap I META.
Sesuai dengan peraturan OJK, meta memiliki tenggat waktu buyback atau pembelian saham kembali selama tiga bulan. Artinya, buyback II ini akan habis masa berlakunya pada April mendatang. Jumlah saham yang di-buyback juga tidak boleh melebihi 20% dari modal disetor META.
Artinya, META hanya diperbolehkan melakukan buyback maksimal sebesar 17,47%. Sebab, META telah melakukan buyback atas 2,53% saham saat buyback tahap I. Saat itu, buyback dilakukan atas 385,45 juta saham dengan nilai Rp 84,72 miliar.
Catatan saja, saham META sore tadi ditutup dengan penurunan 5 poin atau melemah 1,89% ke level Rp 260 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News