Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih patuh juga terhadap permintaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemarin, BUMI menyerahkan laporan penilai independen atas transaksi akuisisi tiga perusahaan ke Bapepam. Salah satu penilai dalam laporan tersebut adalah Ernst & Young.
Senior Vice President Hubungan Investor BUMI Dileep Srivastava mengungkapkan, BUMI belum menyertakan opini hukum atas transaksi tersebut dalam laporan kepada Bapepam tersebut. "Kami akan segera menyampaikannya sesegera mungkin," janji Dileep, kemarin (20/1). Meski belum ada pendapat hukum, BUMI tetap berpendirian bahwa akuisisi PT Darma Henwa Tbk, PT Pendopo Energi, dan PT Fajar Bumi Sakti senilai sekitar Rp 6,19 triliun tidak bersifat material.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan mengakui telah menerima laporan dari BUMI. "Kami akan mempelajari dan mengevaluasi appraisal tersebut," ujarnya.
Anis juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK. Tujuannya tidak lain adalah untuk mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut. Bapepam berjanji akan mengkonfirmasi keselarasan data yang mereka miliki dengan laporan tim penilai atau appraisal yang mereka terima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News