Reporter: Nathania Pessak | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Jumlah penerbitan sukuk korporasi masih minim. Melansir data Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), total penerbitan sukuk korporasi sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2017 hanya mencapai Rp 4,08 triliun. Nominal ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan penerbitan obligasi korporasi konvensional yang mencapai Rp 95,9 triliun di periode yang sama.
Analis IBPA Ifan Mohamad Ihsan menyebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan penerbitan sukuk korporasi masih minim. Pertama, pengetahuan masyarakat akan sukuk masih rendah, sehingga penerbit masih enggan menerbitkan surat utang tersebut.
Kedua, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam penerbitan sukuk. "Seperti harus ada Dewan Syariah serta harus memiliki underlying asset yang terkadang memberatkan penerbit," jelas Ifan, Senin (4/9). Menurut Ifan, adanya keharusan aset dasar tersebut menyebabkan nilai penerbitan sukuk menjadi terbatas, karena terhambat persyaratan tersebut.
Namun, Ifan juga bilang sejatinya dengan adanya underlying asset, seharusnya menjadikan instrumen sukuk sebagai instrumen dengan risiko rendah bagi investor. "Sukuk harusnya memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi, dengan return yang sama dengan obligasi konvensional," jelas Ifan.
Namun Ifan bilang, prospek penerbitan sukuk korporasi perlahan akan semakin semarak. Karena secara demografi, keuangan syariah memiliki potensi yang bagus. Hampir seperempat penduduk dunia dan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Ini merupakan investor yang potensial.
Kemudian, industri keuangan syariah juga relatif masih baru dan tumbuh sangat cepat. Ditambah lagi, ada dukungan dari pemerintah dalam bentuk pengembangan pasar, infrastruktur dan regulasi. "Penerbit dapat melihat sukuk sebagai sarana pembiayaan yang atraktif untuk membiayai berbagai proyek," ungkap Ifan.
Penerbitan sukuk korporasi dari tahun ke tahun, menurut Ifan, juga terus mengalami kenaikan walaupun tidak sekencang obligasi korporasi. "Pertumbuhan ini tidak lepas dari upaya pemerintah, khususnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk terus mengedukasi pasar dan memberikan insentif penerbitan sukuk," timpal Ifan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News