Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Test Test
JAKARTA. Penambangan batu kapur milik PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, tersandung masalah. Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukham) tengah mengevaluasi kegiatan penambangan batu kapur di kawasan tersebut.
Pemerintah beralasan, penambangan batu kapur itu merusak lingkungan hidup di pulau tersebut. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menganggap penambangan bahan baku semen itu kurang bermanfaat bagi warga Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang meninjau kembali perizinan penambangan tersebut
Hingga kini, pemerintah belum memutuskan apakah akan memperpanjang izin Holcim itu atau menghentikannya. Corpotare Communications Manager SMCB Budi Primawan mengaku belum menerima panggilan lagi dari pemerintah. "Sampai sejauh ini, kegiatan operasi kami masih berjalan seperti biasa," tuturnya, Kamis (4/6).
SMCB mengantongi Surat Izin Penambangan hingga 2063 dengan areal luas penambangan 1.000 hektare atau sebesar 10% dari luas Pulau Nusakambangan. Hingga 2009, luas areal penambangan sudah mencapai 112,45 hektare. Dari 1.000 hektare itu, hanya sebesar 400 hektare yang mengandung kapur.
Kendati belum ada keputusan pemerintah, Analis Batavia Prosperindo Sekuritas Hendrik menganggap masalah ini cukup berisiko bagi SMCB. Sebab bila pemerintah mencabut izin penambangan itu, Hendrik bilang, produksi Holcim bakal terganggu. Maklum, tambang batu kapur di Nusakambangan ini memberi kontribusi cukup besar bagi bahan baku pabrik di Cilacap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News