kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menang Atas Gugatan PKPU Budi Said, Notasi Khusus Saham Antam (ANTM) Dihapus


Jumat, 16 Februari 2024 / 15:42 WIB
Menang Atas Gugatan PKPU Budi Said, Notasi Khusus Saham Antam (ANTM) Dihapus
ILUSTRASI. Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan telah memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status ini sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan oleh Pengusaha Budi Said.

Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai. ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU.

Dengan demikian, maka notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi M disematkan untuk perusahaan yang dimohonkan PKPU.

Baca Juga: Ini yang Membuat Saham ANTM Semakin Kokoh Bertahan di Indeks-Indeks Terkemuka BEI

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pencabutan notasi khusus pada saham ANTM sejalan dengan sudah tidak ada  lagi pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan pelat merah ini.

“Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTM,” terang Faisal dalam siaran pers, Jumat (16/2).

Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023, menyebutkan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×