Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan telah memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status ini sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan oleh Pengusaha Budi Said.
Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai. ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU.
Dengan demikian, maka notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi M disematkan untuk perusahaan yang dimohonkan PKPU.
Baca Juga: Ini yang Membuat Saham ANTM Semakin Kokoh Bertahan di Indeks-Indeks Terkemuka BEI
Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pencabutan notasi khusus pada saham ANTM sejalan dengan sudah tidak ada lagi pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan pelat merah ini.
“Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTM,” terang Faisal dalam siaran pers, Jumat (16/2).
Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023, menyebutkan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News