Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyiapkan langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis untuk menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
ANTM telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership untuk melakukan pendampingan dalam penanganan PKPU tersebut.
Bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya, ANTM saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan. Antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum ANTM.
“Aneka Tambang memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” terang Plh./Acting Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Yulan Kustiyan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sabtu (23/12).
Baca Juga: Ini Jawaban Kuasa Hukum Antam Terkait Permohonan PKPU Budi Said
Sebagai informasi, upaya PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News