kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Aneka Tambang (ANTM) Dinyatakan Terbebas dari Gugatan PKPU Budi Said


Minggu, 11 Februari 2024 / 10:01 WIB
Aneka Tambang (ANTM) Dinyatakan Terbebas dari Gugatan PKPU Budi Said
ILUSTRASI. PKPU yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap Aneka Tambang (ANTM) memasuki babak baru.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memasuki babak baru.

Hasilnya, majelis hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara PKPU No 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada persidangan tanggal 6 Februari 2024.

Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai.

“Dan ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU,” terang Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie.

Baca Juga: PN Pusat Tolak PKPU Budi Said Terhadap Antam

ANTM menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. ANTM juga memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×