kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Aneka Tambang (ANTM) Dinyatakan Terbebas dari Gugatan PKPU Budi Said


Minggu, 11 Februari 2024 / 10:01 WIB
Aneka Tambang (ANTM) Dinyatakan Terbebas dari Gugatan PKPU Budi Said
ILUSTRASI. PKPU yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap Aneka Tambang (ANTM) memasuki babak baru.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memasuki babak baru.

Hasilnya, majelis hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara PKPU No 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada persidangan tanggal 6 Februari 2024.

Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai.

“Dan ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU,” terang Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie.

Baca Juga: PN Pusat Tolak PKPU Budi Said Terhadap Antam

ANTM menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. ANTM juga memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×