Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memasuki babak baru.
Hasilnya, majelis hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara PKPU No 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada persidangan tanggal 6 Februari 2024.
Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai.
“Dan ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU,” terang Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie.
Baca Juga: PN Pusat Tolak PKPU Budi Said Terhadap Antam
ANTM menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. ANTM juga memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News