kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Melihat dampak penciutan konsesi tambang Arutmin pada kinerja Bumi Resources (BUMI)


Jumat, 11 Desember 2020 / 16:48 WIB
Melihat dampak penciutan konsesi tambang Arutmin pada kinerja Bumi Resources (BUMI)
ILUSTRASI. Melihat dampak penciutan konsesi tambang Arutmin pada kinerja Bumi Resources (BUMI).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

Ido mengatakan, sebanyak 80%-90% dari kontrak tahun depan sudah menggunakan kontrak jangka panjang (long term) sementara sisanya yakni 10% menggunakan kontrak harga spot. “Kami sisakan di spot contract karena ingin mengikuti naik turunnya harga bagtubara,” sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ido juga membeberkan sejumlah rencana hilirisasi yang akan dilakukan oleh Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ido mengatakan, tahap feasibility study proyek gasifikasi  batubara menjadi methanol di KPC sudah selesai dan saat ini dalam proses pembangunan. Sementara studi kelayakan gasifikasi di Arutmin diharapkan segera selesai dalam waktu dekat.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, KPC akan bertindak sebagai pemasok (supplier) batubara di proyek yang hasil kerja sama antara Bakrie Capital Indonesia, Air Products and Chemicals Inc, dan PT Ithaca Resources tersebut.

“Kami hanya berperan untuk menyuplai barubara. Gasifikasi di Arutmin juga demikian,” terang dia.  Adapun target komersial dari gasifikasi di KPC ini tidak mengalami perubahan, yakni antara 2023 atau 2024.

Selanjutnya: Berusia 63 tahun, ini capaian-capaian penting Pertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×