kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.177   87,95   1,09%
  • KOMPAS100 1.133   13,82   1,23%
  • LQ45 809   12,89   1,62%
  • ISSI 287   1,60   0,56%
  • IDX30 422   7,05   1,70%
  • IDXHIDIV20 479   8,93   1,90%
  • IDX80 126   1,52   1,22%
  • IDXV30 134   0,45   0,34%
  • IDXQ30 134   2,33   1,77%

Telkom (TLKM) Spin Off Bisnis Serat Optik, Transaksi Capai Rp 35,78 Triliun


Selasa, 21 Oktober 2025 / 10:09 WIB
Telkom (TLKM) Spin Off Bisnis Serat Optik, Transaksi Capai Rp 35,78 Triliun
ILUSTRASI. Telkom Indonesia (TLKM) akan spin-off bisnis infrastruktur serat optik ke anak usaha baru dengan nilai transaksi mencapai Rp 35,78 triliun.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) telah menandatangani rencana pemisahan atau spin-off bisnis infrastruktur serat optiknya ke anak usaha baru, bernama PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF).

Adapun, nilai transaksi spin off tersebut mencapai Rp 35,78 triliun.

Jati Widagdo, SVP Corporate Secretary TLKM menjelaskan, rencana ini bertujuan agar TLKM lebih fokus dalam mengembangkan bisnis, menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik. 

Baca Juga: Direktur Utama Telkom (TLKM) Dian Siswarini Terpilih Jadi Ketua Umum ATSI 2025-2029

Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi TLKM sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.

“Rencana transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia," jelas Jati dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/10/2025).

Pasca transaksi ini, komposisi kepemilikan saham TLKM di TIF menjadi 99,9999997% 

“Tidak ada dampak signifikan dari Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan,” tegas Jati.

Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, transaksi ini merupakan transaki material dan afiliasi. 

 

Namun manajemen menegaskan, rencana transaksi ini tak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

“Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut,” tutup Jati.

Selanjutnya: Dominasi BWM di Segmen Mobil Mewah, Jual 1.795 Unit Hingga Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: Rekomendasi HP RAM 12 GB yang Punya Banyak Fitur Unggulan, Baca Ulasannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×