kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Telkom (TLKM) Spin Off Bisnis Serat Optik, Transaksi Capai Rp 35,78 Triliun


Selasa, 21 Oktober 2025 / 10:09 WIB
Telkom (TLKM) Spin Off Bisnis Serat Optik, Transaksi Capai Rp 35,78 Triliun
ILUSTRASI. Telkom Indonesia (TLKM) akan spin-off bisnis infrastruktur serat optik ke anak usaha baru dengan nilai transaksi mencapai Rp 35,78 triliun.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) telah menandatangani rencana pemisahan atau spin-off bisnis infrastruktur serat optiknya ke anak usaha baru, bernama PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF).

Adapun, nilai transaksi spin off tersebut mencapai Rp 35,78 triliun.

Jati Widagdo, SVP Corporate Secretary TLKM menjelaskan, rencana ini bertujuan agar TLKM lebih fokus dalam mengembangkan bisnis, menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik. 

Baca Juga: Direktur Utama Telkom (TLKM) Dian Siswarini Terpilih Jadi Ketua Umum ATSI 2025-2029

Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi TLKM sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.

“Rencana transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia," jelas Jati dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/10/2025).

Pasca transaksi ini, komposisi kepemilikan saham TLKM di TIF menjadi 99,9999997% 

“Tidak ada dampak signifikan dari Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan,” tegas Jati.

Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, transaksi ini merupakan transaki material dan afiliasi. 

 

Namun manajemen menegaskan, rencana transaksi ini tak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

“Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut,” tutup Jati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×