Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenalkan layanan perdagangan anyar, yaitu Intraday Short Selling. Namun untuk mengakses layanan ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan investor.
Secara umum, intraday short selling mirip dengan short selling. Namun investor wajib untuk melakukan pembelian atau menutup posisi short di akhir perdagangan.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra menjelaskan untuk bisa bertransaksi short selling, investor harus membuka akun kepada anggota bursa (AB) yang telah mendapatkan izin.
"Tidak semua anggota bursa mendapatkan izin untuk memfasilitasi perdagangan short selling karena ada berbagai aspek yang kami cermati," jelasnya dalam edukasi wartawan, Senin (11/2).
Baca Juga: Ini Broker yang Potensial Sediakan Layanan Short Selling
Kedua, investor harus menyiapkan dana awal sebesar Rp 50 juta. Fasilitas Intraday Short Selling hanya diberikan kepada investor yang sudah menjadi investor saham minimal enam bulan.
"Jadi Intraday Short Selling bukan untuk investor pemula yang baru masuk perdagangan saham. Minimal modal awal Rp 50 juta dan minimal enam bulan menjadi investor," kata Firza.
Ketiga, saham seperti transaksi pada saham umumnya, investor melakukan analisis pergerakan harga. Investor bisa melakukan pendekatan fundamental maupun teknikal.
"Lalu jual pada at tick atau harga yang terjadi di pasar. Pastikan posisi short berada di last done price, tidak di bawah harga pasar," jelas Firza.
Terakhir, investor harus menutup posisi short atau melakukan pembelian saham pada akhir perdagangan. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan outstanding.
Selanjutnya: Sebulan Harga Emas Antam Naik 7,40%, Hari Ini Tergerus (12 Februari 2024)
Menarik Dibaca: Bingxue Ekspansi ke Bagan Riau, Cari Peluang di Daerah dengan Pertumbuhan Pesat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News