Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan untuk mempertimbangkan permohonan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) untuk memperoleh perpanjangan waktu likuidasi hingga 18 Mei 2020.
Dalam surat yang dirilis OJK pada Selasa (18/2) terkait tanggapan atas permohonan perpanjangan waktu laporan pembubaran reksadana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari menerangkan bahwa otoritas masih dalam tahap mempertimbangkan.
Baca Juga: OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen
"Berdasarkan beberapa hal, OJK dapat mempertimbangkan permohonan Saudara (MPAM) sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dan d," jelas Yunita dalam keterangan tersebut.
Dijelaskan pada poin 1 bahwa MPAM meminta perpanjangan batas waktu laporan hasil pembubaran MPAM yang seharusnya dilaporkan pada 18 Februari 2020 kemarin. Adapun keenam reksadana tersebut yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinaputra Saham.
Pada surat OJK yang diterima Kontan tersebut, disebutkan bahwa alasan MPAM meminta perpanjangan waktu lantaran perusahaan itu belum melakukan sosialisasi kepada seluruh nasabah terkait penawaran hasil likuidasi berbentuk tunai dan efek. Sehingga, diperlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan surat persetujuan nasabah terkait penawaran dimaksud.
Selanjutnya, MPAM membutuhkan perpanjangan waktu untuk melakukan penjualan efek yang tersisa terkait nasabah yang tidak setuju dengan penawaran hasil likuidasi berbentuk tunai dan efek.
Baca Juga: Infovesta: Aksi net redemption reksadana masih dalam tahap wajar
Dengan begitu, dijelaskan pada poin 1C bahwa permohonan jangka waktu perpanjangan batas waktu pelaporan hasil pembubaran yang diminta MPAM yakni sampai dengan 18 Mei 2020. Di samping itu, MPAM juga meminta persetujuan terhadap skema penyelesaian likuidasi keenam reksadana tersebut.
Di antaranya, menyelesaikan pembagian hasil likuidasi batch pertama dalam bentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind). Ada juga pembagian berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind (cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, di mana sisa pembayaran berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual).
Adapun untuk pembagian hasil likuidasi batch kedua bakal dilakukan dalam bentuk tunai. Kondisi tersebut dilakukan berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk membeli efek yang tersisa.
Baca Juga: Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah
Sementara itu, Direktur MPAM Budi Wihartanto lewat siaran pers menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.
Budi mengungkapkan bahwa OJK telah mengabulkan surat permohonan MPAM terkait permintaan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual. Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi 2 batch.
"Selanjutnya, kami akan melanjutkan penjualan efek dalam portofolio reksa dana," jelas Budi saat dihubungi Kontan, Rabu (19/2).
Baca Juga: Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak
Di sisi lain, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot belum dapat menjelaskan maksud "mempertimbangkan" dalam surat yang dirilis OJK tersebut. Ini karena, otoritas masih dalam tahap korespondensi kepada korporasi. "Kami tidak akan memberikan keterangan kepada piak lainnya, selain yang tertera di surat. Mohon pengertiannya," ujar Sekar saat dikonfirmasi Kontan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News