kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah


Selasa, 18 Februari 2020 / 20:04 WIB
Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah
ILUSTRASI. OJK menggelar pertemuan dengan sekuritas dan para nasabah tentang pemblokiran sejumlah rekening efek terkait Jiwasraya.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan sekuritas dan para nasabahnya untuk menyelesaikan masalah pemblokiran sejumlah rekening efek yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan pada Selasa (18/2) pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak Kejaksaan Agung, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI), perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan para Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir beserta dengan nasabahnya.

Seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, Kejaksaan Agung memberikan kesempatan bagi para nasabah yang rekeningnya diblokir untuk menyampaikan klarifikasi.

Baca Juga: OJK belum berikan sanksi kepada 13 Manager Investasi terkait kasus Jiwasraya

"Ada sejumlah nasabah yang merasa tidak terlibat dengan Jiwasraya. Kejaksaan Agung dan OJK memfasilitasi mereka untuk memberikan pembuktian beserta dokumen pendukungnya," kata sumber tersebut saat ditemui Kontan.co.id di lokasi pertemuan, Selasa (18/2). Kejaksaan Agung memberikan waktu klarifikasi hingga Jumat, 21 Februari 2020.

Sementara itu, Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto menyampaikan, pertemuan hari ini memberikan kesempatan pada nasabah untuk melakukan klarifikasi langsung, terutama bagi yang berasal dari luar kota. "Mau langsung diberesin hari ini mau klarifikasi, diutamakan dari luar kota," kata dia. Meskipun begitu, menurut dia, pertemuan tersebut belum memutuskan kapan pemblokiran rekening akan dibuka.

Baca Juga: Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pihaknya berharap Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut paling lambat akhir Februari nanti. "Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya," ungkap Hoesen dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×