kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek


Rabu, 19 Februari 2020 / 12:32 WIB
Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek
ILUSTRASI. Direktur Minna Padi Aset Manajemen, Budi Wihartanto, memberikan sambutan atas peluncuran reksadana syariah baru Minna Padi Aset Manajemen Minna Padi Luncurkan Reksadana Syariah Baru. OJK umumkan untuk mempertimbangkan permohonan PT Minna Padi Aset Manajem


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi

Di antaranya, menyelesaikan pembagian hasil likuidasi batch pertama dalam bentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind). Ada juga pembagian berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind (cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, di mana sisa pembayaran berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual).

Adapun untuk pembagian hasil likuidasi batch kedua bakal dilakukan dalam bentuk tunai. Kondisi tersebut dilakukan berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk membeli efek yang tersisa.

Baca Juga: Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah

Sementara itu, Direktur MPAM Budi Wihartanto lewat siaran pers menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Budi mengungkapkan bahwa OJK telah mengabulkan surat permohonan MPAM terkait permintaan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual. Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi 2 batch.

"Selanjutnya, kami akan melanjutkan penjualan efek dalam portofolio reksa dana," jelas Budi saat dihubungi Kontan, Rabu (19/2).

Baca Juga: Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak

Di sisi lain, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot belum dapat menjelaskan maksud "mempertimbangkan" dalam surat yang dirilis OJK tersebut. Ini karena, otoritas masih dalam tahap korespondensi kepada korporasi. "Kami tidak akan memberikan keterangan kepada piak lainnya, selain yang tertera di surat. Mohon pengertiannya," ujar Sekar saat dikonfirmasi Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×