Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
Di antaranya, menyelesaikan pembagian hasil likuidasi batch pertama dalam bentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind). Ada juga pembagian berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind (cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, di mana sisa pembayaran berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual).
Adapun untuk pembagian hasil likuidasi batch kedua bakal dilakukan dalam bentuk tunai. Kondisi tersebut dilakukan berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk membeli efek yang tersisa.
Baca Juga: Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah
Sementara itu, Direktur MPAM Budi Wihartanto lewat siaran pers menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.
Budi mengungkapkan bahwa OJK telah mengabulkan surat permohonan MPAM terkait permintaan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual. Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi 2 batch.
"Selanjutnya, kami akan melanjutkan penjualan efek dalam portofolio reksa dana," jelas Budi saat dihubungi Kontan, Rabu (19/2).
Baca Juga: Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak
Di sisi lain, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot belum dapat menjelaskan maksud "mempertimbangkan" dalam surat yang dirilis OJK tersebut. Ini karena, otoritas masih dalam tahap korespondensi kepada korporasi. "Kami tidak akan memberikan keterangan kepada piak lainnya, selain yang tertera di surat. Mohon pengertiannya," ujar Sekar saat dikonfirmasi Kontan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News