Sumber: KONTAN | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sering bertransaksi dengan dolar AS di dalam negeri harus mau berubah. Agar nilai rupiah tak terganggu karena permintaan dolar di dalam negeri, Kantor Menteri Koordinator Ekonomi segera mewajibkan pemakaian rupiah untuk transaksi di dalam negeri.
Pekan depan, Kantor Menko Ekonomi akan menggelar rapat dengan berbagai instansi untuk memuluskan rencana ini. "Ada beberapa opsi, apakah kewajiban ini akan tertuang dalam Surat Edaran atau Peraturan Pemerintah," kata Deputi Menko Ekonomi Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady.
Sasaran utama peraturan ini adalah BUMN di sektor tertentu. "Mengapa BUMN? Sebab, pemerintah lebih mudah mengaturnya," kata Edy
Bila rapat memutuskan pemerintah menerbitkan SE, peraturan itu akan menjadi tanggungjawab Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Selain BUMN, Eddy mengaku, sebetulnya sejumlah pengusaha swasta dari berbagai asosiasi juga telah meminta pemerintah untuk mengharuskan semua transaksi di dalam negeri dengan rupiah. Usulan ini datang dari pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT), kimia, dan elektronik.
Para pengusaha TPT terbilang paling merana akibat terpaksa bertransaksi memakai dolar di negeri sendiri. Untuk membeli bahan baku seperti benang, pengusaha tekstil harus menukar dulu rupiahnya dengan dolar. Saat mengekspor, mereka membayar jasa di pelabuhan juga dengan dolar. "Akibatnya, kalau tidak punya dolar kami tidak berproduksi. Kami jadi seperti spekulan," kata Wakil Ketua Umum API Ade Sudrajat.
Sedangkan BUMN, mengaku sulit menanggalkan transaksi dolar. "Kami pernah mengubah transaksi dengan rupiah, tapi kami jadi rugi karena selisih kurs," kata Corporate Secretary PGN Heri Yusup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News