kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

Lolos Gugatan Pailit, Begini Tanggapan Waskita Karya (WSKT)


Senin, 28 Agustus 2023 / 12:40 WIB
Lolos Gugatan Pailit, Begini Tanggapan Waskita Karya (WSKT)
ILUSTRASI. Waskita Karya (WSKT) akhirnya lolos dari gugatan pailit melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah lolos dari gugatan pailit melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8) karena tidak terbukti secara sederhana.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Ketua telah menolak permohonan PKPU 185 yang diajukan oleh salah satu pemegang obligasi WSKT (obligor) yakni Donny Hartanto, yang melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan menolak permohonan PKPU dari pemohon PKPU karena tidak terbukti secara sederhana.

Waskita Karya berkomitmen meningkatkan kinerja dan sistem perusahaan untuk mencapai kinerja operasional yang maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis sebagai langkah menuju transformasi bisnis.

Baca Juga: Lolos Gugatan Pailit, Waskita Karya (WSKT) Kebut Proyek Bendungan Bener di Purworejo

Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini WSKT sedang dalam masa standstill untuk melakukan review atas skema MRA (master restructuring agreement) yang ada.

“Kami juga optimistis proses restrukturisasi akan rampung bulan ini paling lambat bulan September karena 85% pihak sepakat dengan skema saat ini,” kata Ermy kepada Kontan, Minggu (27/8).

Selanjutnya, WSKT juga akan bernegosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor sehingga ketika proses restrukturisasi selesai pemerintah akan menyuntikkan modal kepada perusahaan.

Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan telah melakukan antara lain melaksanakan kebijakan atas sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan yang bersangkutan (whistle blowing system).

 

Selain itu juga penerapan aplikasi internal GCG dan WaRM (Waskita Risk Management), implementasi SAP yang terintegrasi (mencakup aspek Accounting/Finance, Project, Procurement/Logistic, HCM, Sales, dan Production Planning), hingga digitalisasi proses bisnis (mencakup aspek bidding, engineering, procurement, construction, learning tools, administration dan lainnya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×