kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lewat Mitratel, Telkom berencana beli 3.000 menara Indosat


Senin, 19 Agustus 2019 / 16:07 WIB
Lewat Mitratel, Telkom berencana beli 3.000 menara Indosat
ILUSTRASI. Menara BTS Telkomsel


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Nur Qolbi, Titis Nurdiana | Editor: Tendi Mahadi

Penjualan menara diyakini merupakan strategi Indosat untuk memenuhi persyaratan capital expenditure atau modal kerja.

Pada Mei 2019, Indosat melaporkan memiliki beberapa opsi mendapatkan dana eksternal untuk kebutuhan capex senilai US$ 2 miliar dalam tiga tahun ke depan.

Beberapa strategi yang dipertimbangkan antara lain merilis obligasi atau menerbitkan rights issue, mendapatkan tambahan modal dari pemegang saham, atau menjual menara telekomunikasi miliknya.

Baca Juga: Ingin jadi peserta Public Expose Live 2019 lewat webinar BEI, ini caranya

Kepada dealstreetasia.com, Turina Faroukmengatakan, perusahaan tidak akan memberikan pernyataan atas rumor yang beredar di market. "Indosat akan fokus untuk meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen," tambah Turina.

Sedangkan Juru Bicara Telkom mengatakan perusahaan belum mengambil keputusan apapun terkait akuisisi menara Indosat. "Perusahaan akan mengumumkan setiap aksi korporasi yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku," demikian pernyataan Telkom.

Sementara itu, Kontan.co.id juga telah menghubungi Adam Ghifari, wakil direktur TOWR. Saat dimintai konfirmasinya mengenai hal ini, Adam hanya bilang, "Kami ngobrol setiap hari dengan semua operator. Sisanya terkait akuisisi saya no comment dulu ya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×