kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang Sukuk pekan depan, pemerintah tawarkan empat seri SBSN


Rabu, 19 Februari 2020 / 10:32 WIB
Lelang Sukuk pekan depan, pemerintah tawarkan empat seri SBSN
ILUSTRASI. Pekan depan, pemerintah gelar lelang Sukuk


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (25/2). Ini menjadi lelang Sukuk keempat yang 
diselenggarakan pemerintah sepanjang tahun 2020. 

Seperti lelang SBSN sebelumnya, pemerintah memasang target indikatif sebesar Rp 7 triliun. Tapi untuk lelang kali ini, pemerintah hanya menawarkan empat seri SBNS.

Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, seri SBSN yang akan dilelang pada pekan depan adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Lelang ini dilakukan guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020 dengan target indikatif lelang SBSN sebesar Rp 7 triliun," mengutip tulisan DJPPR dalam rilis resmi.

Baca Juga: Pemerintah banyak menangkan seri jangka menengah pada lelang SUN, ini sebabnya

Berikut seri yang ditawarkan oleh pemerintah beserta imbalannya:

  • SPN-S 12082020 jatuh tempo pada 12 Agustus 2020 dengan kupon diskonto
  • Seri PBS002 jatuh tempo 15 Januari 2022 dengan kupon 5,45%
  • Seri PBS026 jatuh tempo 15 Oktober 2024 dengan kupon 6,62%
  • Seri PBS005 jatuh tempo 15 April 2043 dengan kupon 6,75%

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

Baca Juga: Rekor lagi, jumlah penawaran lelang SUN hari ini mencapai Rp 127,11 triliun

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 202

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×