kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Langkah IHSG menunggu BI rate


Kamis, 13 Maret 2014 / 08:27 WIB
Langkah IHSG menunggu BI rate
ILUSTRASI. Jadwal Liga Inggris 2022/2023 West Ham vs Bournemouth.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kemarin (12/3), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah. Lantas, bagaimana ramalan pergerakan IHSG hari ini?

Menurut sejumlah analis, ada satu hal yang perlu dicermati, yakni soal rapat Bank Indonesia (BI) yang digelar siang ini. Putusan naik atau tidaknya BI rate memang diputuskan nanti, tapi otoritas BI telah memberikan sinyal jika BI rate tetap dipertahankan pada level 7,5%.

Dari luar negeri, kelanjutan pertentangan antara pihak Ukraina dan Russia masih akan memberikan sentiment kepada pasar. Ditambah lagi, data inflasi India yang diperkirakan turun ke level 8.35% dari level 8.79% ikut memberikan sentimen tambahan.

"Jadi, indeks diperkirakan akan bergerak mixed di level 4.668-4.714," tandas Cheistandi Rheza Mihardja, analis Sinarmas Sekuritas, (13/3). Dia merekomendasikan saham JPFA, PGAS, BBNI, dan BEST.

Budi Nainggolan, analis KDB Daewoo Securities Indonesia melihat, secara teknikal indikator stochastic telah deadcross dan MACD tetap memberikan sentimen positif. Dari sisi volume tampak terjadi kenaikan perdagangan.

"Melihat stochastic yang sudah deadcross ini maka peluang naik menjadi lebih terbatas," ujar Budi. Menurutnya, indeks akan bergerak pada range support 4.632 dan resistance 4.808. Cermati saham ADHI, LSIP, dan PTBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×