kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Laba PGAS terdongkrak keuntungan di luar operasi


Kamis, 28 Februari 2013 / 18:31 WIB
Laba PGAS terdongkrak keuntungan di luar operasi
Drakor terbaru Reflection of You bersaing rating dengan drama Korea romantis Dali and Cocky Prince.


Reporter: Issa Almawadi |

JAKARTA. Sepanjang tahun 2012, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) berhasil membukukan laba bersih US$ 915,26 miliar. Angka itu lebih besar 30,39% dari laba bersih 2011 yang berjumlah US$ 701,9 miliar.

Dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (28/2), keuntungan perusahaan gas milik pemerintah itu juga tumbuh lebih tinggi dibandingkan kenaikan pendapatannya. Pada periode 12 bulan tahun lalu, pendapatan PGAS hanya naik 15,69% dari US$ 2,23 miliar menjadi US$ 2,58 miliar. Malahan, beban pokok pendapatan PGAS juga meningkat 24,26% menjadi US$ 1,1 miliar.

Dus, laba operasi PGAS pun cuma naik 13,42% menjadi US$ 1,02 miliar.

Yang mendongkrak laba bersih PGAS tak lain adalah beberapa pos keuntungan di luar operasional. Pertama, laba perubahan nilai wajar derivatif sebesar US$ 65,1 juta, dibandingkan angka tahun sebelumnya yang negatif (rugi).

PGAS juga mengantongi laba kurs senilai US$ 49,76 juta. Sementara di tahun 2011 PGAS menanggung rugi kurs US$ 26,25 juta.

Selain itu, PGAS juga menerima bagian laba dari entitas asosiasi sejumlah US$ 8,72 juta. Padahal tahun lalu untuk pos ini, PGAS rugi US$ 6,02 juta.

Pada perdagangan hari ini, saham PGAS ditutup pada level Rp 4.800 per saham, naik 25 poin atau 0,52%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×