kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Laba Indocement merosot 55,31% di kuartal ketiga


Kamis, 02 November 2017 / 17:41 WIB
Laba Indocement merosot 55,31% di kuartal ketiga


Reporter: Riska Rahman | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kondisi industri semen yang belum menunjukkan perbaikan tercermin di kinerja emiten semen PT Indosement Tunggal Prakasa Tbk (INTP). Laba perusahaan di kuartal III-2017 ini anjlok hingga lebih dari 50% lantaran adanya peningkatan beban usaha yang signifikan dan menurunnya pendapatan serta bagian atas laba neto entitas asosiasi.

Dalam laporan keuangan yang dirilis Selasa (31/10) lalu, laba anak usaha Grup Salim ini anjlok 55,31% menjadi Rp 1,41 triliun di kuartal ketiga lalu. Padahal di periode yang sama tahun lalu, Indocement berhasil mencatatkan laba bersih Rp 3,14 triliun.

Beban usaha INTP bertambah 11,86% menjadi Rp 2,17 triliun. Besarnya beban penjualan, seperti pengangkutan, gaji, serta biaya iklan dan promosi membuat beban usaha perusahaan naik di kuartal ketiga lalu.

Bagian atas laba neto entitas asosiasi di triwulan ketiga ini juga turun 53,8% menjadi Rp 7,38 miliar. Padahal di periode yang sama tahun lalu, perusahaan memperoleh laba dari entitas asosiasi sebesar Rp 15,97 miliar.

Tak hanya itu, pendapatan INTP juga merosot 7,5% menjadi Rp 10,51 triliun. Turunnya jumlah penjualan semen, yang merupakan kontributor terbesar pendapatan perusahaan, menjadi Rp 9,31 triliun serta menurunnya jumlah penjualan beton siap pakai (ready mix concrete) sebesar 24,65% menjadi Rp 1,19 triliun turut menekan laba perusahaan di periode ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×