Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jumat (29/12) meluncurkan aturan tentang obligasi daerah. Bersamaan dengan itu, OJK juga meluncurkam aturan tentang green bond dan pendaftaran online atau electronic registration (e-registration).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan, penyempurnaan dan penyusunan atran OJK yang diluncurkan hari ini merupakan bentuk sumbangsih OJK dalam membantu upaya pemerintah membangun infrastruktur. Khususnya, pembangunan infrastruktur di daerah.
"Aturan ini tentunya juga bisa memperluas akses pembiayaan terutama untuk pemerintah daerah di luar sumber yg ada saat ini, untuk pembangunan daerahnya," ujar Hoesen di Jakarta, Jumat (29/12).
Berikutnya menurut Hoesen untuk menjalankan komitmen Indonesia dalam forum internasional khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup, OJK juga menerbitkan aturan tentang green bond. Sementara itu, sebagai bentuk peningkatan layanan ojk khususnya layanan yang berbasis elektronik kepada industri pasar modal, OJK juga menerbitkan aturan e-registration.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, tiga aturan ini merupakan mimpi lama. Seperti green bond, di sektor perbankan aturan serupa sudah lama ada. Sekarang akhirnya pasar modal juga punya, begitu pula e-registration.
Adapun terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, yakni: Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Untuk peraturan yang terkait dengan green bond, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
Adapun untuk aturan yang terkait dengan e-registration, yakni Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News