kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPEI ubah skema anggota kliring


Senin, 30 November 2015 / 21:16 WIB
KPEI ubah skema anggota kliring


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) tengah menyiapkan infrastruktur untuk menerapkan skema anggota kliring yang baru. Skema ini berupa General Clearing Member (GCM).

Saat ini, anggota kliring hanya terdiri dari Individual Clearing Member (ICM) yang merupakan anggota bursa (AB). Namun, dengan konsep restrukturisasi baru, AB tak wajib menjadi anggota kliring.

Kepala Equity Divisi Penyelesaian Pinjam Meminjam Efek KPEI Litiyarini Himaningrum mengatakan, nantinya GCM bisa menyelesaikan transaksi portofolionya sendiri. Jadi akan ada perusahaan yang khusus menangani penyelesaian transaksi.

Dengan begitu, AB bisa fokus pada bisnis intinya yakni perdagangan. Ujungnya, broker bisa lebih efisien. "Jadi diharapkan bisa menarik lebih banyak pemodal dan meningkatkan likuiditas pasar," ujar Rini di Jakarta, Senin (30/11).

Menurutnya, dengan GCM, akan ada penurunan resiko secara keseluruhan karena pembagian resiko antara KPEI dengan GCM. Pendeknya, struktur keanggotaan baru akan terbagi menjadi ICM dan GCM.

Saat ini AB masih wajib menjadi anggota kliring sehingga broker harus menyelesaikan proses transaksinya sendiri. Sementara dengan skema baru, broker bisa menggunakan jasa GCM untuk penyelesaian transaksi.

Nantinya, perusahaan penyelesaian transaksi atau GCM berasal dari AB serta perusahaan efek non AB termasuk bank kustodian. Perusahaan yang akan menjadi GCM harus menyetor minimum cash collateral (MCC) sebesar Rp 60 miliar. Untuk ICM dana agunan minimum sebesar Rp 1 miliar.

Infrastruktur ini rencananya akan siap pada bulan Desember mendatang. Dan mulai diterapkan pada Januari tahun depan. Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dari perubahan ketentuan peraturan bursa tentang keanggotaan, dan perubahan peraturan KPEI tentang penempatan agunan dan juga aturan tentang Parameter Resiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×