Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh di tubuh PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) berlanjut ke ranah hukum. Manajemen Electronic City menjelaskan, masalah yang melanda perusahaan belakangan ini telah memasuki proses hukum di kepolisian.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pengurus Electronic City mengemukakan pihak penyidik kepolisian telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Moh Mahsun untuk melakukan perhitungan verifikasi kerugian keuangan Electronic City.
"Proses verifikasi telah dimulai sejak 13 Februari 2020," demikian pernyataan tertulis manajemen Electronic City yang diteken dua pengurusnya, Rahmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw kepada otoritas BEI, Jumat (21/2) akhir pekan lalu.
Proses hukum di kepengurusan Electronic City merupakan kelanjutan dari keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara seluruh anggota direksi sejak 3 Februari 2020 hingga pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Sesuai aturan, ECII akan menggelar RUPSLB dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal pemberhentian sementara.
Alasan pemberhentian anggota direksi lantaran ada indikasi temuan dari Komite Audit ECII. Temuan itu berupa deposito milik Electronic City yang dijaminkan untuk kepentingan pihak ketiga, namun tidak diungkapkan dalam laporan keuangan. Komite Audit ECII juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan untuk pembayaran bunga pinjaman pihak ketiga tersebut.
Saham ECII kurang likuid, di halaman selanjutnya >>