Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
Pandemi Covid-19 juga membuat WOWS melakukan efisiensi tenaga kerja.
Tercatat, ada 28 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sebanyak 30 karyawan dirumahkan, serta 30 karyawan yang terdampak dengan status lainnya (seperti pemotongan gaji ) sepanjang periode Januari 2020 hingga saat ini.
Baca Juga: Sanksi DMO akan diganti denda, begini komentar asosiasi dan pelaku usaha
Meski demikian, pandemic belum berdampak pada permasalahan hukum yang bersifat material seperti gugatan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Adapun strategi atau upaya WOWS dalam mempertahankan kelangsungan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19 diantaranya dengan melakukan restrukturisasi/keringanan pinjaman kredit dari pihak perbankan dan leasing, penghematan biaya operasional., hingga pengurangan karyawan yang berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News