kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ketegangan di Iran menyulut harga emas hitam


Senin, 24 September 2012 / 07:42 WIB
Ketegangan di Iran menyulut harga emas hitam
ILUSTRASI. Warga memakai masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Tangerang Selatan, Kamis (29/7).


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SYDNEY. Harga kontrak minyak diperdagangkan mendekati level tertinggi dalam sepekan terakhir di New York. Data Bloomberg menunjukkan, pada pukul 09.42 waktu Sydney, harga kontrak minyak untuk pengantaran November berada di level US$ 92,22 per barel di New York Mercantile Exchange. Pada 21 September lalu, harga minyak sempat bertengger di level US$ 92,89 per barel, yang merupakan level tertinggi sejak 18 September lalu.

Pergerakan harga minyak kali ini dipengaruhi oleh ketegangan yang terjadi di Timur Tengah. Asal tahu saja, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak mengindikasikan akan menyerang fasilitas nuklir Iran. Keputusan ini menyusul tersendatnya perundingan terkait program nuklir Iran, di mana AS dan aliansinya menuduh Iran menyembunyikan pengembangan senjata atom tersebut.

Berdasarkan siaran CNN yang menampilkan wawancara dengan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad, Iran akan mempertahankan diri jika diserang dengan Israel.

"Kita akan melihat stabilitas harga minyak pada level saat ini. Penurunan harga minyak sulit tercapai, kecuali ketegangan politik di Teluk Persia semakin berkurang," jelas Nabil Farhat, partner Al Fajer Securities yang berbasis di Abu Dhabi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×