Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Tendi Mahadi
Batubara sendiri sudah resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya terutang PPN mulai 2 November 2020, sesuai dengan mandat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 112. Besaran PPN yang dikenakan terhadap komoditas batubara sebesar 10%.
“Efek penambahan PPN ke industri batubara menurut kami dapat menjadi sentimen negatif dan berpotensi menurunkan margin emiten tambang, termasuk PTBA,” imbuh Dessy.
Walau begitu, Dessy menilai positif kinerja PTBA sejak pandemi tahun lalu yang terbukti cukup bertahan. Penurunan kinerja pada kuartal I-2021 diekspektasikan dapat terkompensasi dengan ekspektasi kenaikan produktivitas pada kuartal II-2021. Hal ini tidak terlepas dari kondisi cuaca yang lebih baik serta kenaikan harga batubara global.
Untuk tahun ini, Samuel Sekuritas memproyeksikan pendapatan PTBA akan mencapai Rp 20 triliun dengan laba bersih sebesar Rp 2,87 triliun. Dessy pun memberikan rekomendasi beli untuk saham PTBA dengan target harga Rp 3.200 per saham.
Selanjutnya: Pilih-pilih saham eksportir yang menarik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News